banner 728x250

Kakanwil Kemenkumham Sulteng: Laporkan Pelanggaran HAM Secara Gratis ke Kantor

banner 120x600
banner 468x60

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Jelaskan Proses Pengaduan Pelanggaran HAM

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menjadi narasumber dalam program Tribun Motesa-tesa yang digelar di studio Maduraraya.id. Acara ini berlangsung di Jl Emmy Saelan, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Senin (10/11/2025). Dalam sesi podcast tersebut, Mangatas Nadeak membahas tentang tata cara pengaduan permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, Kemenkumham Sulteng menerima seluruh aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Hal ini didasarkan pada amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

banner 325x300

“Dan ini bisa melekat kepada siapa saja, baik itu pribadi, kelompok, bahkan aparatur negara sekalipun,” ujar Mangatas Nadeak dalam podcast tersebut.

Selain penyelesaian melalui jalur hukum, ia menegaskan bahwa terdapat pula jalur non-litigasi atau musyawarah perdamaian yang dapat difasilitasi oleh negara. Proses ini dilakukan dengan cara perundingan bersama yang difasilitasi oleh pihak berwenang.

“Prosesnya adalah di mana konflik itu dapat diselesaikan dengan cara perundingan bersama yang difasilitasi oleh negara,” jelasnya.

Mangatas menekankan bahwa siapa pun yang mengalami tindakan pelanggaran HAM dapat melaporkannya baik secara langsung ke kantor Kemenkumham Sulteng maupun melalui media elektronik, seperti email atau kanal pengaduan resmi. Ia juga memastikan bahwa proses pengaduan ini gratis.

“Dan aduan ini gratis, tidak ada yang namanya berbayar,” tegas Kakanwil Kemenkumham Sulteng.

Prosedur Pelaporan Pelanggaran HAM

Untuk prosedur pelaporan, masyarakat diminta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas. Setelah itu, mereka akan diberikan formulir khusus untuk mengisi kronologi kejadian pelanggaran HAM yang dialami.

Adapun langkah-langkah yang harus diikuti oleh masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran HAM adalah sebagai berikut:

  • Pertama, masyarakat perlu mempersiapkan dokumen identitas, seperti KTP.
  • Kedua, kunjungi kantor Kemenkumham Sulteng atau gunakan saluran pengaduan resmi secara online.
  • Ketiga, isi formulir yang disediakan dengan detail kejadian pelanggaran HAM yang dialami.
  • Keempat, serahkan formulir dan dokumen identitas kepada petugas.

Mangatas berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan pelanggaran HAM di wilayah Sulawesi Tengah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *