Pengaduan Terhadap Resbob atas Dugaan Ujaran Kebencian
Kakak kandung Bigmo, Muhammad Adimas Firdaus yang lebih dikenal dengan nama panggung Resbob, dilaporkan oleh Aliansi Sunda Banten Bersatu ke Kepolisian Daerah Banten. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku dan ras Sunda.
Laporan tersebut diajukan setelah terdapat pernyataan dari Resbob dalam sebuah siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya. Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu. Koordinator Aliansi Sunda Banten Bersatu, Yosef Regita Firdaus, menjelaskan bahwa laporan ini dilakukan karena pernyataan Resbob dianggap melukai perasaan masyarakat Sunda, baik di Banten maupun wilayah lain di Indonesia.
“Kami melaporkan saudara Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian. Ia diduga menebarkan ujaran kebencian terhadap suku tertentu di Indonesia melalui channel YouTube miliknya,” kata Yosef pada Jumat (12/12/2025).
Yosef menjelaskan bahwa dalam siaran langsung tersebut, terlapor menyampaikan kalimat yang dianggap merendahkan dan tidak dapat dibenarkan. Ucapan tersebut disampaikan secara terbuka melalui platform digital yang bisa diakses oleh masyarakat luas.
“Kami menilai terdapat kata-kata yang mengarah pada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda. Pernyataan itu diucapkan saat live streaming di channel YouTube bernama RESBOB,” jelasnya.
Menurut Yosef, kalimat yang menjadi sorotan adalah pernyataan terlapor yang menyebutkan, “semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing.” Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak hanya menyinggung masyarakat Sunda di Banten, tetapi juga masyarakat Sunda secara nasional.
“Dengan lontaran kalimat seperti itu, sangat wajar jika menimbulkan kemarahan masyarakat Sunda di Indonesia. Apalagi disampaikan melalui live streaming YouTube yang dapat ditonton oleh banyak orang,” tegas Yosef.
Lebih lanjut, Yosef menyebutkan bahwa pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, kata-kata tersebut menurut kami telah memenuhi unsur,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Aliansi Sunda Banten Bersatu tersebut.
Reaksi Masyarakat Sunda
Masyarakat Sunda di berbagai daerah mulai merespons pernyataan Resbob secara aktif. Banyak netizen yang menyampaikan pendapat mereka melalui media sosial, mengecam ucapan yang dinilai merendahkan identitas budaya Sunda. Beberapa komunitas lokal juga mulai menggelar diskusi untuk membahas dampak dari pernyataan tersebut terhadap persatuan bangsa.
- Banyak warga Sunda merasa terluka dengan ucapan yang disampaikan.
- Ada yang menyarankan agar pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan tersebut.
- Sejumlah aktivis budaya juga menyoroti pentingnya menjaga rasa hormat terhadap segala suku dan ras.
Langkah Selanjutnya
Aliansi Sunda Banten Bersatu berharap proses hukum yang sedang berlangsung akan berjalan dengan cepat dan transparan. Mereka juga meminta kepada para tokoh masyarakat dan pemimpin daerah untuk turut serta dalam menjaga kerukunan antar suku.
