banner 728x250

KAI Bersihkan Lahan, Aset Negara Rp410 Juta Diselamatkan

banner 120x600
banner 468x60

Penertiban Aset Lahan di Jatiwangi, Majalengka

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon kembali melakukan penertiban aset lahan di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan pada Jumat (21/11/2025) sebagai bagian dari upaya perusahaan dalam pengelolaan, perlindungan, dan pengamanan aset agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aset lahan yang ditertibkan berada di KM 36+757 lintas Non Operasi Cirebon-Kadipaten, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi. Lahan tersebut terdiri dari 10 kios dengan luas total sekitar 448,5 meter persegi dan memiliki nilai sebesar Rp410 juta. Menurut Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, masyarakat dapat memanfaatkan aset negara melalui perjanjian kerja sama atau persewaan.

banner 325x300

Dalam kasus lahan di Jatiwangi, pengguna tidak memperpanjang kontrak sejak tahun 2015. Penertiban dilakukan setelah pihak perusahaan memberikan kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan perpanjangan kontrak atau mengosongkan lahan secara sukarela. Sebelum proses penertiban dilaksanakan, Tim Penjagaan Aset Daop 3 Cirebon menyampaikan kewajiban kepada penghuni.

Peringatan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga peringatan ketiga. Bila penghuni tetap tidak kooperatif, penertiban akan dilakukan secara paksa. “KAI mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar masyarakat yang menghuni aset menyadari kewajibannya. Apabila tidak kooperatif, penertiban terpaksa dilakukan,” kata Muhibbuddin, Senin (24/11/2025).

Setelah penertiban, pemasangan pagar dilakukan sebagai bentuk pengamanan fisik. Pemagaran diharapkan mampu mencegah pendudukan ilegal pada masa mendatang. Muhibbuddin menjelaskan bahwa pengelolaan aset negara menjadi salah satu fokus utama KAI dalam menjaga keberlanjutan perusahaan.

Aset yang dikelola KAI merupakan bagian dari kekayaan negara dan memerlukan pengawasan serta perlindungan agar penggunaannya sesuai aturan. KAI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan milik perusahaan tanpa izin resmi.

Pendekatan Persuasif dan Proses Penertiban

Pendekatan persuasif menjadi prioritas, namun penertiban fisik akan ditempuh bila penghuni tidak memenuhi kewajibannya. Langkah ini sejalan dengan prinsip tata kelola aset negara yang baik, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan produktivitas aset perusahaan. Penertiban lahan di Jatiwangi menjadi contoh implementasi pengelolaan aset negara yang transparan dan profesional.

“Selain aspek hukum dan administratif, KAI menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan aset. Perusahaan terus mengupayakan edukasi kepada pengguna lahan agar setiap pemanfaatan dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk perjanjian persewaan atau kerja sama,” kata Muhibbuddin.

Muhibbuddin menegaskan bahwa pengelolaan aset negara menjadi bagian integral dari sustainability KAI. Perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan, perlindungan, dan pemanfaatan aset agar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Tindakan Lanjutan dan Upaya Edukasi

Sebagai bagian dari komitmen KAI, pihak perusahaan terus melakukan tindakan lanjutan untuk memastikan pengelolaan aset berjalan optimal. Selain itu, KAI juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan dalam menggunakan aset negara. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif agar semua pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga kepentingan bersama.

KAI juga menegaskan bahwa semua aktivitas yang dilakukan dalam pengelolaan aset selalu didasarkan pada regulasi yang berlaku. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil tidak hanya bertujuan untuk menjaga kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan dalam penggunaan aset negara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *