banner 728x250

Jemput Bola, Ditjen Pajak Dorong Bankir Aktifkan Coretax Segera

banner 120x600
banner 468x60



Pada menyongsong pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penggalakan kampanye pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) melalui Coretax.

Acara sosialisasi dilaksanakan secara daring, dengan mengundang anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP. Acara ini digelar pada Jumat, 12 Desember 2025.

banner 325x300

Himbara terdiri dari empat bank yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Dalam acara tersebut, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan, Chandra Budi menjelaskan bahwa Coretax adalah sistem baru DJP yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baik dari internal maupun eksternal. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

“Bapak Ibu tidak akan merasa terlalu rumit lagi dalam melakukan pembayaran pajak atau memenuhi kewajiban perpajakan lainnya,” ujar Chandra dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

Chandra juga menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengajak peserta dari Himbara dan BSI agar lebih familiar dengan sistem Coretax. Hal ini akan membantu mereka dalam melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 nantinya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat KO/SE melalui Coretax DJP agar dapat menyampaikan SPT tahunan melalui sistem tersebut.

“Kode otorisasi akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen perpajakan,” imbuh Chandra.

Selain itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas, Adi Wiyono, turut memandu para peserta dalam proses pendaftaran dan aktivasi akun Coretax serta pembuatan KO/SE.

Adi juga memberikan peringatan kepada peserta untuk selalu waspada terhadap penipuan yang berkedok asistensi dan instalasi aplikasi Coretax DJP.

“Bisa dipastikan penipuan jika menawarkan instalasi aplikasi Coretax karena Coretax hanya bisa diakses melalui situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id atau mengirimkan link yang belakangnya bukan pajak.go.id,” jelas Adi mengenai beberapa contoh penipuan.



Dengan adanya sosialisasi ini, DJP berharap para wajib pajak dapat lebih mudah mengakses dan menggunakan sistem Coretax. Selain itu, DJP juga terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran dan penggunaan sistem digital dalam kepatuhan pajak.

Beberapa langkah yang diperlukan oleh wajib pajak antara lain:

Mendaftar akun melalui situs resmi Coretax DJP.

Mengaktifkan akun dengan verifikasi yang sesuai.

* Membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) untuk tanda tangan digital.

Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak secara langsung, sehingga menghemat waktu dan biaya.

Selain itu, DJP juga memberikan panduan lengkap mengenai cara penggunaan sistem Coretax. Panduan ini tersedia melalui situs resmi DJP dan media sosial resmi DJP.

Melalui inovasi ini, DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan perpajakan agar lebih efisien dan transparan. Dengan demikian, wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan tanpa merasa terbebani.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *