Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Senin (27/10/2025)
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam tercatat mengalami sedikit penurunan pada hari ini, Senin (27/10/2025). Berikut rincian harga yang berlaku untuk berbagai ukuran emas batangan:
- 0,5 gram: Rp 1.213.500
- 1 gram: Rp 2.327.000
- 2 gram: Rp 4.594.000
- 3 gram: Rp 6.866.000
- 5 gram: Rp 11.410.000
- 10 gram: Rp 22.765.000
- 25 gram: Rp 56.787.000
- 50 gram: Rp 113.495.000
- 100 gram: Rp 226.912.000
- 250 gram: Rp 567.015.000
- 500 gram: Rp 1.133.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.267.600.000
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini mencapai Rp 2.192.000 per gram. Angka ini turun sebesar Rp 23.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya. Harga buyback ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara internasional.
Aturan Pajak Terkait Pembelian dan Penjualan Emas
Pembelian emas batangan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak tambahan sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen. Sementara bagi penjual tanpa NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 3 persen.
Informasi Penting Lainnya
Harga emas dan buyback emas Antam ini didasarkan pada informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Permunian Logam Mulia Antam. Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar dan kebijakan perusahaan.
Pemilik emas batangan juga perlu memperhatikan bahwa harga jual kembali tidak hanya tergantung pada berat emas, tetapi juga bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal seperti fluktuasi harga pasar global dan kebijakan pemerintah.
Dengan adanya aturan pajak yang jelas, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan diharapkan lebih waspada dan memahami ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam proses administrasi dan mengoptimalkan manfaat dari investasi emas.
