banner 728x250

Harga emas Antam hari ini melonjak Rp 16.000, tembus Rp 2,6 juta per gram, ini nilai buyback-nya

banner 120x600
banner 468x60

Harga emas Antam pada hari Sabtu (27/12) mengalami kenaikan sebesar Rp 16.000 per gram. Harga jual emas batangan kini berada di angka Rp 2.605.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp 2.589.000 per gram. Selain itu, harga pembelian kembali (buyback) juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2.464.000 per gram.

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis emas yang dijual mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

banner 325x300

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, potongan pajak saat membeli emas batangan juga diatur oleh PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat dan dipantau dari laman Logam Mulia, hari Sabtu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.352.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.605.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.150.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.700.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.800.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 25.545.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 63.737.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 127.395.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 254.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 636.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.272.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.545.600.000

Selain itu, harga emas Antam juga bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kondisi pasar global, inflasi, dan stabilitas ekonomi. Kenaikan harga emas ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap logam mulia masih tinggi, baik untuk investasi maupun penggunaan pribadi.

Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam proses transaksi. Selain itu, selalu pastikan untuk memperoleh informasi terkini melalui sumber resmi seperti situs web Logam Mulia atau layanan pelanggan PT Antam Tbk.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *