Kasus Pengeroyokan Matel di Jakarta: 6 Anggota Polri Terlibat
Pengaduan terkait tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh enam anggota polisi terhadap dua orang mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, telah mendapat perhatian serius dari Polri. Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga melanggar kode etik profesi polisi.
Penanganan Oleh Divpropam Polri
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Divisi Propam (Divpropam) Polri. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/12), Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa enam personel yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Mereka dikenai status sebagai terduga pelanggar atas nama:
- Brigadir IAM
- Bripda JLA
- Bripda RGW
- Bripda IAB
- Bripda BN
- Bripda AM
Menurut Trunoyudo, tindakan para tersangka sudah jelas melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mereka melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Hal ini membuat mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan sanksi pemecatan dari institusi Polri.
Pelanggaran Etik yang Berat
Dari alat bukti yang telah dikumpulkan, Trunoyudo menyatakan bahwa keenam terduga pelanggar memiliki cukup bukti untuk dimasukkan dalam kategori pelanggaran berat. Perbuatan mereka melanggar Pasal 17 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja bertindak atas kepentingan pribadi atau pihak lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, institusi, maupun negara.
Kronologi Kejadian
Pengeroyokan terhadap dua matel terjadi pada Kamis sore (11/12). Seorang korban berinisial M meninggal di lokasi kejadian dalam kondisi tubuh bersimbah darah. Sementara korban lainnya, NAT, meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih. Kedua korban dikeroyok karena menghentikan pengendara sepeda motor, kemudian memanggil teman-temannya untuk memukuli korban.
Tanggung Jawab Institusi
Polri menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas. Para pelaku akan dihadapkan dengan proses hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Divpropam. Selain itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi harus selalu mematuhi aturan dan etika profesi agar tidak merusak citra institusi.
Langkah Preventif
Selain penanganan hukum, Polri juga akan memperkuat pengawasan terhadap perilaku anggota di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.


















