Kebijakan Reforma Agraria sebagai Solusi Jangka Panjang untuk Mitigasi Bencana
Banjir yang terjadi di berbagai wilayah Sumatera tidak lagi bisa dilihat hanya sebagai fenomena alam yang biasa. Ekonom senior Didik J Rachbini menilai, kebijakan reforma agraria harus menjadi strategi utama dalam mitigasi bencana jangka panjang. Hal ini mengingat banjir besar yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara telah menewaskan lebih dari 1.000 orang serta mengganggu ratusan ribu warga.
Menurut Didik, peristiwa banjir tersebut merupakan indikator kegagalan tata kelola agraria, tata ruang, dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menjelaskan bahwa pendekatan penanganan banjir yang selama ini dilakukan terlalu fokus pada solusi teknis jangka pendek seperti normalisasi sungai, pembuatan tanggul, dan bantuan darurat. Padahal, akar masalahnya justru terletak pada struktur penguasaan dan penggunaan tanah yang tidak adil serta degradasi ekologis di wilayah hulu hingga hilir.
“Banjir di Sumatera ini bukan sekadar musibah, tetapi peringatan keras atas deforestasi dan ketimpangan penguasaan tanah,” ujar Didik dalam keterangannya. Ia menekankan bahwa kebijakan reforma agraria adalah solusi mendasar dan bersifat struktural, konstitusional, serta berorientasi jangka panjang.
Alih Fungsi Hutan dan Risiko Bencana Sistemik
Didik menyatakan bahwa alih fungsi hutan, konsesi skala besar seperti HTI dan perkebunan sawit di wilayah tangkapan air telah menutup ruang resapan dan menciptakan risiko bencana sistemik. Dalam konteks ini, reforma agraria tidak hanya bertujuan menciptakan keadilan sosial, tetapi juga memulihkan fungsi ekologis DAS. Krisis banjir saat ini justru menjadi momentum koreksi kebijakan nasional.
“Dalam sejarah kebijakan publik, krisis sering menjadi policy window untuk melakukan koreksi struktural. Semua pihak harus mencari kebijakan korektif terhadap masalah ini,” kata Didik. Ia menyarankan agar pemerintah menjadikan reforma agraria sebagai bagian dari program nasional mitigasi bencana, termasuk melalui penataan ulang penguasaan tanah, redistribusi lahan, serta penguatan perhutanan sosial dan agroforestri rakyat di kawasan hulu.
Dasar Konstitusional yang Kuat
Menurut Didik, kebijakan tersebut tidak memerlukan undang-undang baru karena telah memiliki dasar konstitusional yang kuat, terutama Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan politik lintas sektor untuk mengurangi risiko banjir secara struktural sekaligus memulihkan keadilan agraria.
Dengan demikian, kebijakan reforma agraria tidak hanya menjadi solusi untuk mengatasi banjir, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan keadilan sosial di wilayah-wilayah rawan bencana. Perlu adanya kesadaran kolektif dari semua pemangku kepentingan untuk menjadikan reforma agraria sebagai prioritas dalam kebijakan nasional.
