Rotasi dan Mutasi di Pemkab Tasikmalaya: Tantangan Meritokrasi yang Tidak Terwujud
Pascapelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin – Asep Sofari Al-Ayubi beberapa bulan lalu, tercatat sudah dua kali dilakukan rotasi dan mutasi para pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Tujuan dari rotasi-mutasi ini adalah untuk penyegaran serta pengembangan karir pegawai. Namun, meski dalam teori sistem penempatan pejabat berdasarkan meritokrasi sering digaungkan, dalam praktiknya masih banyak yang tidak sesuai harapan.
Meritokrasi, yang seharusnya menjadi dasar dalam penempatan jabatan, mengacu pada bakat, pendidikan, kompetensi, prestasi, dan profesionalitas seseorang. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan hasil kinerja optimal dalam pelayanan publik serta keberhasilan pembangunan di berbagai bidang. Namun, menurut pengamat politik dan pemerintahan asal Singaparna, H. Teten Sudirman, dalam realitanya, sistem ini sering hanya menjadi slogan belaka.
“Kata meritokrasi sering hanya sebatas slogan, belum terbukti dalam langkah nyata,” ujar Teten. Menurutnya, sistem yang seharusnya menjamin bahwa “yang terbaik akan menduduki posisi jabatan terbaik” justru menjelma menjadi “yang terdekat yang dapat posisi jabatan terbaik”. Ini menurutnya sangat ironis dengan pernyataan Pemkab Tasikmalaya yang begitu getol menyebut-nyebut meritokrasi dalam setiap dokumen perencanaan.
Teten menilai bahwa sistem penilaian kompetensi yang seharusnya objektif sering dibengkokkan sesuai kepentingan. Asesmen yang mestinya transparan justru menjadi ritual tertutup yang hasilnya bisa diatur. Hal ini membuat warga harus memperhatikan bagaimana proses promosi berlangsung. Seorang ASN dengan nilai kinerja konsisten tinggi, kata dia, harus puas bertahun-tahun dalam jabatan yang sama, sementara koleganya dengan nilai pas-pasan bisa melesat cepat seperti roket mendapatkan posisi yang lebih tinggi tanpa adanya penjelasan logis.
Menurut Teten, sistem penilaian kinerja yang seharusnya menjadi fondasi meritokrasi justru menjadi bahan lelucon di kalangan ASN. “Nilai bisa diatur, yang penting hubungan baik dengan atasan,” bisik salah seorang ASN yang frustasi. Ketika sistem penilaian sudah tidak dipercaya, maka runtuhlah seluruh bangunan meritokrasi yang coba dibangun itu.
Proses Mutasi yang Tidak Memperbaiki Kondisi
Menurut Teten, proses mutasi seperti ini tidak akan memperbaiki keadaan, tapi justru akan memperparah kondisi. Alih-alih menjadi alat untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, mutasi seperti ini justru berubah menjadi cara halus untuk “menghukum” ASN yang dianggap tidak sejalan atau memberi hadiah kepada mereka yang dianggap loyal kepada lingkaran kekuasaan.
“Sistem rotasi yang seharusnya memperkaya pengalaman ASN, malah menjadi alat untuk mengosongkan makna kompetensi,” katanya. Pejabat yang ahli di bidangnya tiba-tiba dipindahkan ke bidang yang sama sekali asing baginya, seolah-olah kompetensi teknis bisa dipelajari dalam semalam. Akibatnya, pelayanan publik menjadi korban utama.
Sebagai contoh, proses perijinan yang seharusnya selesai dalam hitungan hari bisa molor berminggu-minggu karena pejabat yang baru masih “belajar”. Proyek pembangunan tertunda karena yang menangani tidak memahami teknisnya. Layanan publik terganggu, jadi lambat karena pejabat yang baru masih dalam masa “penyesuaian”.
Rekomendasi dari Pengamat
Melihat fenomena ini, Teten menyarankan agar Pemkab Tasikmalaya segera merealisasikan sistem meritokrasi dalam penempatan para pejabatnya dan berhenti menjadikan meritokrasi hanya sebagai jargon kosong. Ia kemudian meminta empat poin terhadap Pemkab Tasikmalaya dalam menjalankan pemerintahannya:
- Transparansi total dalam setiap proses promosi. Publik berhak tahu mengapa seseorang layak dipromosikan, dengan data dan indikator yang jelas.
- Sistem penilaian kinerja yang benar-benar independen dan bebas dari intervensi. Assesment harus dilakukan oleh tim yang kredibel dan tidak terikat secara struktural dengan instansi yang dinilai.
- Mekanisme mutasi yang berbasis kebutuhan riil dan kompetensi, bukan sekadar kepentingan politik atau menjaga keseimbangan kekuasaan.
- Sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti melakukan manipulasi dalam sistem meritokrasi tanpa pandang bulu.
“Mulai saat ini diharapkan kepada Bupati Tasikmalaya, agar benar-benar menetapkan sistem meritokrasi dalam pemerintahannya sebagai perwujudan janji sebelumnya, demi menyelematkan birokrasi di Tatar Sukapura ini,” desaknya.
“Meritokrasi adalah kebutuhan dasar untuk membangun birokrasi yang sehat dan melayani. Meritokrasi bukan lah barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh daerah lain saja,” tambahnya.
Teten juga mengajak para ASN yang selama ini bekerja dengan jujur dan kompeten untuk terus berprestasi. “Karena suatu saat nanti kebenaran itu pasti akan menang,” tuntas Teten.


















