DPRD Kota Cilegon Terus Mematangkan Raperda Fasilitasi Pesantren
Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cilegon melalui Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Pondok Pesantren terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, penguatan, dan dukungan nyata bagi keberlangsungan pesantren di wilayah tersebut.
Ketua Pansus Fasilitasi Pondok Pesantren, Hidayatullah, menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut sangat penting mengingat Cilegon tidak hanya dikenal sebagai kota industri, tetapi juga kota santri. Oleh karena itu, keberadaan pesantren harus mendapat perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Selain kota industri, Cilegon adalah kota santri. Kami ingin mendorong adanya perlindungan terhadap dunia pesantren. Mudah-mudahan Raperda ini bisa segera diselesaikan dan memberikan manfaat bagi santri serta pesantren,” ujar Hidayatullah usai rapat pansus di kantor DPRD Cilegon, Kamis (13/11/2025).
Dalam rapat tersebut, pansus mengundang sejumlah pihak terkait untuk menyamakan persepsi dan menyinkronkan substansi regulasi dengan kebutuhan lapangan. Mereka berdiskusi dengan Kemenag, Kesra, dan dinas terkait untuk sinkronisasi dengan pemerintah.
Fokus pada Integrasi Kurikulum dan Pembiayaan
Menurut Hidayatullah, dari hasil diskusi, Dinas Pendidikan memberikan penekanan pada integrasi kurikulum, pengajuan ijazah, penyetaraan ijazah, serta hubungan antara pendidikan formal dan nonformal. Sementara itu, bagian Kesra menyoroti aspek pembiayaan fasilitasi serta upaya peningkatan kesejahteraan santri dan guru ngaji.
“Fokusnya tentu pada kesejahteraan pesantren, mulai dari guru, pendidik, hingga fasilitas yang ada di pesantren,” jelasnya.
Hidayatullah menambahkan, apabila perda telah disahkan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai demi mendukung kemajuan pesantren di Cilegon. Meskipun kondisi keuangan pemda menjadi tantangan, ia optimis dan terus mendorong agar dunia pesantren mendapat perhatian maksimal.
Tahapan Penyusunan Raperda
Tahapan selanjutnya, pansus akan melakukan kajian mendalam serta konsultasi dengan kementerian dan instansi terkait untuk memastikan regulasi tersebut sesuai aturan. Mereka akan konsultasi dengan kementerian, biro hukum, dan pihak terkait lainnya agar perda ini sinkron dan bisa segera dilaksanakan.
“Kami akan konsultasi dengan kementerian, biro hukum, dan pihak terkait lainnya agar perda ini sinkron dan bisa segera dilaksanakan,” katanya.
Pansus menargetkan penyelesaian Raperda Fasilitasi Pesantren pada akhir 2025, mengingat regulasi ini sudah digagas sejak periode sebelumnya. “Target kami tahun ini selesai, karena pembahasan sudah dimulai sejak periode lalu,” tambahnya.
Data Jumlah Pesantren di Kota Cilegon
Berdasarkan data Bagian Kesra Kota Cilegon, saat ini terdapat 56 pondok pesantren, sementara data dari Kementerian Agama mencatat sebanyak 68 pesantren di wilayah tersebut.
Keberadaan pesantren di Cilegon menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga tradisi dan nilai-nilai keislaman di tengah perkembangan kota yang semakin cepat. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk memperkuat peran pesantren dalam masyarakat.


















