banner 728x250

DPR Usulkan Wamen Ikut Gibran di IKN Mulai 2026

banner 120x600
banner 468x60

Usulan Pemindahan Wakil Menteri ke IKN untuk Efektivitas Pemerintahan

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar sebagian wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih ikut mendampingi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, mulai tahun 2026. Usulan ini disampaikan Rifqinizamy dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Otorita IKN, dan BKN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/11/2025).

Analogi Koloni Lebah dalam Pemindahan ASN

Rifqinizamy menekankan bahwa efektivitas pemerintahan di IKN bisa berjalan maksimal jika struktur kerja dilakukan secara menyeluruh. Pemindahan ke IKN tidak hanya dilakukan oleh staf ASN, tetapi juga oleh para wamen agar proses pemindahan lebih efektif. Ia menganalogikan hal tersebut seperti koloni lebah.

banner 325x300

“Saya dengar Wakil Presiden berkeinginan tahun 2026 mulai bekerja di IKN. Dan karena itu sebagian wakil menterinya juga harusnya ikut. Karena kan wapres ya wamen-wamen ikutlah pindah ke IKN. Sebagaimana teori, lebah itu baru bisa ikut kalau bosnya lebah yang pindah. Kalau hanya memindahkan staf lebah, itu tidak akan pernah bisa maksimal kepindahan itu,” ujarnya.

Dalam sesi yang lebih santai, Rifqinizamy bercanda dengan anggota Komisi II DPR yang hadir. Ia menggoda agar dirinya dipindahkan terlebih dahulu ke IKN agar anggota lainnya mengikuti.

“Karena itu saya disuruh pindah duluan di Komisi II agar nanti mereka ikut pindah. Tapi, mereka sebelum pindah tolong ke ketua fraksi masing-masing untuk berganti komisi,” tutur dia.

Pemetaan Ulang Pemindahan ASN ke IKN

Dalam rapat tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan bahwa pemerintah sedang melakukan pemetaan ulang terkait pemindahan ASN ke IKN. Hal ini dilakukan mengingat jumlah kementerian yang bertambah di era pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Jumlah kementerian dulu ada 34, sekarang ada 48. Orang-orangnya juga sudah berpindah, fungsi-fungsinya sudah berpindah, dan kami tentunya harus melakukan pemetaan kembali supaya memudahkan OIKN (Otoritas IKN) nanti melakukan penempatan untuk orang-orangnya,” kata Rini.

DPR RI Menegaskan Kesiapan IKN sebagai Ibu Kota Politik

Sebelumnya dalam keterangan terpisah, Rifqinizamy menegaskan kembali komitmen parlemen mengawal target Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.

“Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto,” ujar Rifqinizamy dalam Rapat Koordinasi dan Monitoring bersama para gubernur dilaporkan Antara di IKN, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, IKN harus dibangun sebagai kota modern, bersih, hijau, dan berkelas dunia, baik dari sisi infrastruktur maupun tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.

Istilah “ibu kota politik” dalam Perpres tersebut memang sempat menimbulkan perdebatan. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai istilah itu digunakan untuk membedakan fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan, sementara Jakarta tetap menjadi pusat ekonomi nasional.

Adapun, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari juga menjelaskan IKN akan menjadi pusat operasional pemerintahan setelah seluruh fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif rampung dibangun.

Persiapan Infrastruktur dan Manajemen Aset di IKN

Selain itu, IKN Mulai Jajaki Mitra untuk Kelola Aset Gedung dan Infrastruktur 2026. Otorita IKN sedang mencari mitra strategis untuk mengelola aset gedung dan infrastruktur yang akan dibangun di kawasan tersebut.

Bentuk ASN Solid dan Berintegritas, Otorita IKN Bekali Pegawai soal Kode Etik. Otorita IKN memberikan pelatihan kepada pegawai tentang kode etik untuk memastikan kualitas pelayanan dan integritas dalam menjalankan tugas di IKN.

DPR Desak Prabowo Segera Terbitkan Perppu soal Batalnya HGU 190 Tahun di IKN. Parlemen juga mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Darurat (Perppu) terkait pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun di IKN.

Dengan langkah-langkah ini, IKN semakin siap menjadi pusat pemerintahan yang modern dan berkelanjutan, serta menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *