Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Erika Carlina Dimulai
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Giovanni Surya Saputra, yang lebih dikenal sebagai DJ Panda, untuk diperiksa dalam kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina. Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut naik tingkat.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Ranakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi dari DJ Panda mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi.
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Iskandarsyah.
Sebelumnya, kasus ini naik penyidikan setelah polisi menemukan unsur pidana dalam gelar perkara yang dilakukan pekan lalu. Menurut Iskandarsyah, hal ini memicu peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Awal Peristiwa dan Laporan Erika Carlina
Berdasarkan laporan yang diterima Erika Carlina, peristiwa bermula saat ia mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim oleh DJ Panda. Pesan tersebut diunggah melalui grup WhatsApp menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX, yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban.
Selain itu, DJ Panda juga disebut ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukanlah anaknya. Ia juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat.
Tidak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erika di sebuah rumah sakit ke dalam grup WhatsApp tersebut, termasuk foto USG milik Erika. Atas kejadian tersebut, korban merasa terancam dan dirugikan.
Erika pun melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7) lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat 2 UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam laporan tersebut, Erika turut menyertakan barang bukti berupa dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.
Proses Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
Setelah proses penyidikan dimulai, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap DJ Panda. Meskipun pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari DJ Panda apakah ia akan hadir atau tidak.
Proses penyidikan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi dan ahli hukum. Tujuan utamanya adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menentukan apakah DJ Panda benar-benar terlibat dalam dugaan pengancaman terhadap Erika Carlina.
Perspektif Hukum dan Masyarakat
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan siber dalam masyarakat modern. Dengan semakin berkembangnya teknologi, risiko kejahatan digital juga meningkat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan sadar akan hak-hak mereka dalam menggunakan media sosial dan aplikasi komunikasi seperti WhatsApp.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para selebritas dan tokoh publik bahwa mereka bisa menjadi target kejahatan digital. Dengan demikian, penting bagi mereka untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan mengambil langkah-langkah hukum jika terjadi pelanggaran.
Adam Nugraha Wiradhana adalah jurnalis dan mediapreneur yang berpengalaman dalam manajemen redaksi dan pengembangan media digital. Menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Banjarmasin serta Anggota Majelis BPSK Banjarmasin, ia juga dikenal sebagai SEO Expert yang mengintegrasikan teknologi, strategi konten, dan etika jurnalistik untuk memperkuat daya saing media online.
