Penunggang Gelap dan Faktor Lain yang Memicu Lonjakan Restitusi Pajak
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa salah satu pemicu meningkatnya jumlah restitusi pajak tahun ini adalah adanya praktik ‘penunggang gelap’. Praktik ini ditemukan dalam pengajuan restitusi pendahuluan. Modus yang digunakan oleh pelaku antara lain melalui perusahaan berbasis virtual office atau kantor non-fisik yang profil usahanya tidak sesuai dengan kegiatan bisnis yang diklaim.
Bimo menjelaskan bahwa penunggang gelap tersebut melakukan transaksi yang tidak mencerminkan aktivitas usaha yang nyata atau bersifat fiktif. Ia menegaskan bahwa investigasi masih terus dilakukan untuk memastikan pemberian restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar patuh dan berhak.
Pemerintah juga menyatakan bahwa mereka tidak ingin hak wajib pajak yang memenuhi ketentuan justru terganggu akibat ulah pihak yang mencoba memanfaatkan celah kebijakan restitusi. Selain itu, volatilitas harga komoditas juga menjadi faktor utama kenaikan restitusi, terutama pada sektor batu bara.
Contoh dari hal ini adalah harga batu bara pada 2022–2023 yang bisa di atas 150 per ton per dollar AS, namun kini hanya separuhnya. Hal ini menyebabkan banyak wajib pajak mengalami kelebihan bayar yang baru diklaim pada tahun berikutnya. Bimo menambahkan bahwa panen restitusi sering kali terjadi ketika di periode berikutnya harga komoditas tidak sebaik di periode sebelumnya.
Selain faktor tersebut, perubahan kebijakan perpajakan juga dinilai menjadi penyebab meningkatnya restitusi. Terlebih setelah batu bara ditetapkan sebagai barang kena pajak berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Cipta Kerja, pelaku usaha dapat mengkreditkan pajak yang dibayar sehingga mendorong peningkatan restitusi.
Anak buah Purbaya ini mengaku juga melakukan audit secara sampling untuk memastikan struktur biaya yang menyebabkan kelebihan bayar pajak. Dalam audit tersebut, mereka mengecek seperti apa struktur cost terbesar yang membuat para wajib pajak kelebihan membayar pajak.
Meskipun demikian, restitusi pendahuluan tetap dipertahankan karena dinilai bermanfaat dalam menjaga likuiditas dunia usaha, terutama sejak masa pandemi COVID-19. Fasilitas ini diberikan untuk membantu cashflow wajib pajak patuh agar perputaran dana di masyarakat tetap cepat.
Realisasi Penerimaan Pajak dan Pengajuan Restitusi
Sebelumnya, Bimo menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak neto sepanjang Januari-Oktober 2025 sebesar Rp 1.459,03 triliun atau mencapai 70,2 persen dari target tahun ini. Angka penerimaan pajak ini turun 3,9 persen dari periode yang sama pada tahun lalu, yang sebesar Rp 1.517,54 triliun.
Hal ini membuat pengajuan restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak (WP) mencapai Rp 340,52 triliun. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 249,59 triliun. Peningkatan ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak mengajukan pengembalian pajak yang telah dibayarkan lebih awal.
Dengan adanya penunggang gelap dan faktor-faktor lain seperti volatilitas harga komoditas serta perubahan kebijakan perpajakan, DJP terus berupaya untuk memastikan bahwa sistem restitusi tetap adil dan efektif. Dengan demikian, wajib pajak yang benar-benar patuh dan berhak akan mendapatkan manfaat dari sistem restitusi yang ada.
