Keluhan Diaspora Indonesia di Singapura terhadap Kebijakan Pengiriman Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera
Sejumlah warga Indonesia yang tinggal di Singapura mengeluhkan aturan pengiriman bantuan bagi korban bencana banjir di Sumatera. Salah satu diaspora, Fika, menyampaikan bahwa bantuan yang dikirim dari luar negeri akan dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Ia membagikan informasi ini melalui unggahan di akun Instagramnya @ffawzia07.
“Jika donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak,” tulis Fika dalam unggahannya, seperti yang dilansir pada Kamis, 11 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan dianggap sebagai barang impor. Menurutnya, kebijakan ini tidak masuk akal karena dampak banjir yang telah menewaskan nyaris seribu orang.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, jumlah korban banjir Sumatera mencapai 969 jiwa per Rabu, 10 Desember. Fika menilai bahwa pengenaan pajak terhadap bantuan para diaspora telah menghambat inisiatif mereka untuk membantu. Saat ini, diaspora hanya bisa berdonasi uang kepada korban banjir tersebut.
Tanggapan dari Kedutaan Besar RI di Singapura
Tempo menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (RI) untuk Singapura. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, meminta agar informasi tersebut ditanyakan langsung ke Bea Cukai. Namun, ia mengakui menerima pertanyaan dari diaspora mengenai pengiriman bantuan untuk korban banjir Sumatera.
Menurut Suryo, Kedubes RI tidak dapat memfasilitasi pengiriman bantuan ke Sumatera. Ia menjelaskan bahwa kedutaan besar tidak memiliki kewenangan untuk memengaruhi pemerintah pusat agar menetapkan status bencana nasional bagi banjir Sumatera. Hal ini penting karena status tersebut diperlukan agar bantuan dari luar negeri dapat masuk tanpa dikenai pajak.
Suryo memberikan alternatif bagi diaspora yang ingin membantu. “Kirim donasi uang, bisa dikirimkan ke Palang Merah Indonesia,” katanya ketika dihubungi pada Kamis, 11 Desember 2025. Ia juga mengarahkan para diaspora untuk menghubungi instansi yang menerima bantuan. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui prosedur pengiriman bantuan dari luar negeri. “Karena sampai sekarang tidak ada bantuan dari luar Indonesia atas musibah banjir bandang,” ujarnya.
Penjelasan dari Bea Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa harus berkoordinasi dengan jajaran terkait. “Saya konfirmasikan ke kantor-kantor yang menangani,” kata dia ketika dikonfirmasi ihwal pengenaan pajak pada bantuan diaspora tersebut, Kamis, 11 Desember 2025.
Pernyataan Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat sebelumnya menyatakan bahwa masih belum membuka ruang bagi negara lain untuk menyalurkan dana bantuan penanganan bencana Sumatera. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim bahwa pemerintah masih sanggup mengatasi seluruh masalah bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kami merasa bahwa pemerintah, semua masih sanggup untuk mengatasi seluruh permasalahan yang kami hadapi,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa banyak negara yang memberi perhatian terhadap bencana ini. Beberapa negara juga ingin memberikan bantuan. Namun, ia mengklaim pemerintah masih sanggup mengatasi berbagai masalah. Pemerintah memiliki stok pangan dan BBM yang cukup.
“Termasuk harus menggunakan cara-cara yang mungkin tidak normal ya,” kata Prasetyo. “Kami usahakan dilakukan dropping dari udara karena memang menyesuaikan dengan kondisi bencana yang dihadapi di lapangan.”
Hendrik Yaputra
berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
