banner 728x250

Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicekal Keluar Negeri

banner 120x600
banner 468x60



JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan delapan orang lainnya diberlakukan pencekalan untuk keluar negeri. Hal ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai upaya memastikan para tersangka tidak kabur selama proses penyidikan berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa semua tersangka diwajibkan melapor secara rutin ke penyidik setiap seminggu sekali. Tujuannya adalah untuk memastikan kehadiran mereka selama penyidikan berlangsung.

banner 325x300

“Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, maka mereka wajib lapor seminggu sekali. Kami juga mencekal mereka untuk pergi ke luar negeri,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Pencekalan ini berlaku bagi seluruh delapan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Roy Suryo. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa para tersangka tidak memiliki status tahanan kota. Mereka masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota asalkan tetap berada di dalam wilayah Indonesia.

“Mereka bukan tahanan kota. Jika ingin bepergian ke luar kota, itu boleh saja, tapi harus tetap wajib lapor setiap minggu,” jelas Budi.

Laporan harus dilakukan langsung di Mapolda Metro Jaya. Beberapa tersangka sudah memasuki tahap pemeriksaan, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka hadir hari ini untuk memenuhi kewajiban laporan tersebut.

Rismon mengatakan bahwa kedatangan mereka adalah untuk memenuhi kewajiban sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga menyerahkan surat permohonan untuk menghadirkan saksi dan ahli dalam pemeriksaan berikutnya.

“Kami diwajibkan wajib lapor setiap hari Kamis. Terima kasih Pak penyidik,” kata Rismon saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Permohonan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam penyidikan. Mereka ingin membuktikan bahwa tidak ada rekayasa atau penyuntingan pada salinan digital ijazah Jokowi yang mereka lakukan.

“Kami sedang mengajukan ahli-ahli, yaitu pakar di bidang Undang-Undang ITE dan praktisi ITE untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor ilmu digital image processing,” tutur Rismon.

Delapan Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Mereka adalah:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Royani
  • M Rizal Fadillah
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis
  • Roy Suryo
  • Rismon Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas RS (Roy Suryo), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadillah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Klaster kedua terdiri atas RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE. Sedangkan klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.

Asep, yang menyampaikan penjelasan tersebut, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati melalui asistensi dan gelar perkara. Proses ini melibatkan ahli dan pengawas internal maupun eksternal, termasuk ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *