Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan secara resmi di Gedung Pakuan, Bandung, pada Rabu (24/12). Dengan adanya peningkatan ini, para pekerja di wilayah Jabar akan mendapatkan manfaat yang signifikan.
Berdasarkan data terbaru, UMP Jabar 2026 kini berada di angka Rp 2.317.601, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2,19 juta. Kenaikan ini mencapai sekitar 0,7 persen, sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik sebesar 0,9 persen. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan yang ideal antara pengusaha dan pekerja.
“Yang untuk Provinsi (UMP, red) sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen, sedangkan Upah Minimum Sektoralnya 0,9 persen,” ujarnya.
Dedi Mulyadi menilai bahwa dinamika dalam penetapan UMP atau UMK merupakan hal yang wajar. Namun sebagai pemerintah, dirinya harus mengambil jalan tengah yang disetujui semua pihak. Ia juga menyoroti adanya disparitas atau perbedaan upah yang masih cukup tinggi antarwilayah di Jawa Barat. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki usulan kesepakatan yang berbeda-beda.
Ia berharap industri di Jabar bisa tersebar lebih merata ke berbagai daerah. “Karena Jawa Barat harapannya bukan hanya bertumpu di sebuah kabupaten yang tinggi investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah,” sambungnya.
Aturan Terkait UMP dan UMSP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025. Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp2.339.995. Upah sektoral ini menyasar 12 jenis lapangan pekerjaan, mulai dari konstruksi gedung, jaringan irigasi, hingga pemasangan kerangka baja.
Kapan Mulai Berlaku?
Kenaikan upah ini tidak langsung dirasakan bulan ini. Kim menegaskan bahwa aturan baru tersebut akan mulai diimplementasikan pada awal tahun depan. “Kedua, lanjut dia, UMP Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026,” tuturnya.
Daftar UMK di Jawa Barat
Berdasarkan data yang dihimpun, Kota Bekasi masih memegang predikat dengan UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2026 dengan angka mendekati Rp 6 juta. Sementara itu, posisi buncit alias UMK terendah yang biasanya ditempati Kota Banjar, kini bergeser ke Kabupaten Pangandaran.
Berikut adalah daftar lengkap UMK Jabar 2026:
- Kota Bekasi: Rp 5.992.931
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.852
- Kota Depok: Rp 5.565.292, Rp 5.522.662, dan Rp 5.480.031
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.990.428
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.893.201
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.338.359
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.797
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.379
- Kota Banjar: Rp 2.361.777
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250


















