Indeks

Dampak Kecelakaan PO Cahaya Trans, Menhub Kritik Pengusaha Bus



BEKASI — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan yang menimpa bus PO Cahaya Trans. Kecelakaan tersebut terjadi dini hari tadi, Senin (22/12/2025) pukul 00.30 WIB. Ia menegaskan bahwa sebelum masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), telah dilakukan rampcheck terhadap kendaraan. Namun, kejadian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pemeriksaan dan pengawasan.

Dudy mengingatkan para pengusaha bus untuk memastikan kendaraan dan pengemudi mereka layak beroperasi. Dirinya juga meminta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan untuk mengumpulkan seluruh stakeholders yang berkaitan dengan transportasi darat, khususnya bus. Ia menekankan pentingnya memastikan baik kendaraan maupun pengemudi dalam kondisi yang optimal.

“Selain memastikan kendaraan laik jalan, kita juga harus memperhatikan kesehatan dan kesiapan pengemudi,” ujar Dudy saat diwawancara di kawasan Jasamarga Tollroad Command Center, Senin (22/12/2025). Ia juga menekankan agar pengemudi memiliki waktu istirahat yang cukup untuk menghindari risiko kecelakaan.

Dudy memastikan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan peninjauan dan evaluasi terkait penyebab kecelakaan. Menurutnya, jumlah korban sebanyak 16 orang sangat memprihatinkan. “Satu korban saja sudah terlalu banyak,” tambahnya.

Berdasarkan data dari aplikasi MitraDarat, bus yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak tercatat sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Sementara itu, data BLU-e menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terakhir kali melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Hasil rampcheck pada tanggal 9 Desember 2025 menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk memastikan armada mereka memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan serta melengkapi administrasi sesuai izin yang diberikan. Selain itu, disarankan untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi.

Pemilik perusahaan juga diminta untuk memastikan setiap pengemudi dicek kesehatannya, tersedianya pengemudi cadangan, dan pengemudi wajib menguasai potensi risiko serta rute perjalanan.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Cahaya Trans bernomor B 7201 IV terjadi di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta. Diduga, bus melaju terlalu cepat dan kehilangan kendali, sehingga menabrak pembatas jalan dan terguling. Hal ini diduga disebabkan oleh kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidakpahaman terhadap medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak.

Akibat kecelakaan tersebut, bus mengalami kerusakan parah pada bagian belakang dan samping. Terdapat 16 korban jiwa dan 1 orang luka ringan.

Hasil temuan Kemenhub menunjukkan bahwa banyak bus yang tidak laik jalan. Contohnya, dalam pemeriksaan 85 unit bus di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada 20 hingga 21 Desember 2025.

Dari 85 unit armada bus yang diperiksa, 58 unit memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, 7 unit armada bus tidak laik jalan karena masa uji berkala sudah habis. Sebanyak 12 kendaraan memiliki Kartu Pengawasan yang tidak aktif, sedangkan 16 kendaraan tidak berizin karena tidak memiliki Kartu Pengawasan. Delapan dari 27 kendaraan melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran.

Exit mobile version