banner 728x250

Camat Kecewa, Pegawai Sembunyikan 1000 KTP Warga Deli Serdang

banner 120x600
banner 468x60

Penemuan 1.000 KTP Elektronik yang Disembunyikan di Kantor Kecamatan Tanjung Morawa

Beberapa waktu lalu, sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ribuan KTP elektronik milik warga ternyata disembunyikan oleh para pegawai kantor kecamatan. Jumlahnya mencapai sekitar 1.000 buah, yang membuat Camat setempat sangat geram dan kecewa atas tindakan tersebut.

Kejadian yang Mengguncang

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah Ombudsman Deli Serdang melakukan penilaian pelayanan publik. Dalam proses evaluasi tersebut, mereka menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai kecamatan. Mereka sengaja menyembunyikan dokumen-dokumen penting seperti KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), akte kelahiran, hingga akte kematian tanpa alasan jelas.

banner 325x300

Penemuan ini kemudian menjadi perhatian Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan. Ia mengaku sangat kecewa dengan perilaku para pegawai yang tidak bertanggung jawab tersebut. “Saya marah sekali karena ada yang paling lama sejak tahun 2020 tertahan gak didistribusikan,” ujarnya saat diwawancarai.

Tanggung Jawab dan Tindakan yang Diambil

Gontar menyebut bahwa selama ini, pegawai honorer yang memegang dokumen adminduk. Namun, ia tidak sempat bertanya lagi apa alasan mereka menahan dokumen-dokumen tersebut. Meski begitu, ia sudah melakukan evaluasi besar-besaran untuk memperbaiki pelayanan.

“Yang dibagian pelayanan adminduk sudah saya pindahkan ke bagian kebersihan. Yang baru sudah kita minta Disdukcapil untuk melatih agar bisa melakukan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya,” tambahnya.

Selain itu, pihak kecamatan juga mengupload temuan tersebut ke akun media sosial mereka. Gontar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pelayanan yang kurang maksimal selama ini.

Langkah yang Harus Dilakukan Warga

Jika Anda menemukan kondisi KTP ditahan oleh pemerintah padahal kita memerlukannya, langkah pertama adalah mempertanyakan dasar hukumnya. Apa sebenarnya alasan administratif penahanan tersebut kepada instansi yang bersangkutan.

Menurut Hukum Online, KTP merupakan hak identitas warga negara yang tidak boleh ditahan tanpa alasan yang sah. Anda berhak meminta penjelasan tertulis, termasuk berapa lama KTP akan ditahan dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar KTP dapat dikembalikan.

Jika penahanan KTP berkaitan dengan proses administrasi tertentu, seperti pengurusan bantuan sosial, sengketa data kependudukan, atau pemeriksaan dokumen, maka sebaiknya segera lengkapi atau perbaiki persyaratan yang diminta agar prosesnya tidak berlarut-larut.

Laporkan Tindakan yang Tidak Sah

Jika penahanan KTP dirasa tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau dilakukan secara sewenang-wenang, Anda dapat menyampaikan pengaduan secara resmi kepada atasan instansi terkait. Pihak yang paling berpengaruh terhadap IKD adalah Disdukcapil kabupaten/kota.

Anda juga bisa melakukan pelaporan dan pengaduan pelayanan publik dalam program LAPOR! Ini adalah cara efektif untuk memastikan pelayanan yang lebih baik di masa depan.

Rekomendasi untuk Warga

Warga masyarakat yang merasa pernah melakukan pengurusan adminduk ke kantor Camat disarankan agar langsung bertanya ke Pemerintah Desa. Hal ini dilakukan agar informasi yang diberikan lebih akurat dan dapat diandalkan.

KTP tidak seharusnya ditahan. Jika Anda membutuhkannya, pastikan untuk memperoleh penjelasan yang jelas dari pihak yang berwenang. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *