Penurunan Tingkat Pengangguran di Gresik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik baru saja meraih penghargaan atas keberhasilannya dalam menyerap tenaga kerja. Dibandingkan dengan tahun 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami penurunan sebesar 0,98 persen. Di akhir tahun ini, angka pengangguran di Kota Pudak mencapai 5,47 persen. Penurunan ini tidak lepas dari ekosistem ketenagakerjaan yang telah terbentuk di Gresik.
Ekosistem tersebut didasarkan pada implementasi Peraturan Daerah (Perda) 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) 71 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menyerap tenaga kerja lokal sebesar 60 persen. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan melalui aplikasi Gresik Kerja AK1 hingga pelaksanaan job fair. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 9.000 pencari kerja memanfaatkan aplikasi tersebut.
“Jika dihitung sejak 2022, sudah ada 19 ribu pencari kerja yang menggunakan aplikasi ini,” ujar Bupati Fandi Akhmad Yani. Ia menyebut bahwa penghargaan ini menjadi semangat bagi pemerintah dalam mewujudkan program konkret. “Penurunan tingkat pengangguran sebesar 0,98 persen melampaui penurunan kesempatan kerja terendah hingga 0,35 persen. Hal ini menunjukkan kemampuan Gresik dalam memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.”
Yani menambahkan bahwa menjaga daya saing industri Kabupaten Gresik sebagai kota industri merupakan hal penting. “Kami akan komitmen dan konsisten menjaga iklim investasi agar dapat bersaing di tingkat nasional bahkan internasional. Dengan kemudahan perizinan dan nilai investasi yang semakin meningkat,” jelasnya.
Aplikasi Gresik Kerja AK1
Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik Zainul Arifin menambahkan bahwa sudah ada 360 perusahaan yang bergabung dalam Gresik Kerja. Aplikasi ini selalu memiliki lowongan kerja yang dibuka. Syaratnya, masyarakat hanya perlu membuat akun dengan KTP Gresik. Banyak warga Gresik diterima oleh perusahaan melalui aplikasi ini.
Pengawalan Pemkab Gresik untuk penyerapan tenaga kerja tidak berhenti di situ. Dua minggu sekali dibuka walk in interview yang mempertemukan perusahaan dan pencari kerja secara langsung. Namun, ekosistem ini masih menghadapi kendala di lapangan. Misalnya, saat perusahaan mengundang 100 pencari kerja, hanya sekitar 50 orang yang datang. Rata-rata karena ketidaksesuaian antara posisi kerja dan minat pencari kerja. “Meskipun administrasi sudah lengkap, hanya tinggal interview dengan HRD,” tambahnya.
Keterlibatan Instansi Lain
Pihaknya pun menggandeng beberapa instansi untuk membantu sosialisasi kepada para pencari kerja. Salah satunya adalah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Gresik. Ketua Depicab SOKSI Gresik Ahmad Nurhamim mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu Pemkab Gresik dalam penyerapan tenaga kerja. “Hasil audiensi dengan Disnaker menunjukkan bahwa peluang yang dibuka oleh Pemkab belum dimanfaatkan maksimal oleh pencari kerja,” ujarnya.
Misalnya, saat diundang untuk pelatihan yang diselenggarakan Disnaker maupun undangan interview perusahaan, tidak semua pencari kerja hadir. “Iya meski hanya tinggal interview perusahaan. Misalnya yang diundang 30, yang datang paling 15,” katanya.
Anha, sapaan Ahmad Nurhamim, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi bahwa kerja itu tidak harus sesuai dengan keinginan kita. “Jadi kita semua perlu mengambil peran untuk memaksimalkan implementasi Perda 7 nomor 22,” pungkasnya.


















