Indeks

Bandar Narkoba Kendalikan Bisnis Lapas Riau, Aset Rp 3 Miliar Disita

Penangkapan Bandar Narkoba yang Mengendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkap bahwa pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan beberapa aset lain milik seorang bandar narkoba berinisial AA. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan bahwa AA, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau, masih bisa mengendalikan peredaran narkoba secara langsung.

AA terbukti menjadi otak dari jaringan peredaran sabu yang melibatkan kurir-kurir yang bekerja atas perintahnya. Penangkapan awal dilakukan terhadap dua kurir bernama RF (31) dan HR (30), yang ditangkap di Jalan Kesadaran, Kota Pekanbaru pada 9 November lalu. Mereka mengaku telah tiga kali bertindak sebagai kurir untuk AA dengan upah sebesar Rp8 juta per kilogram sabu.

Kedua kurir tersebut menjemput narkotika dan membawanya ke gudang penampungan di Pekanbaru. Setelah penyelidikan dilakukan, tim penyidik berhasil menangkap AA, yang mengakui perannya sebagai pengendali utama jaringan tersebut. Dari sini, polisi mulai memperluas penyelidikan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan.

Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkoba, pihaknya juga fokus pada penyitaan uang dan aset hasil kejahatan. Tujuannya adalah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan untuk menggerakkan jaringan mereka.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa para bandar tidak dapat kembali melakukan aktivitas ilegal,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Putu, AA menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkotika. Untuk itu, pihak kepolisian melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang dikuasai tersangka.

Hasil penyitaan yang dilakukan oleh polisi antara lain:

  • Uang tunai sebesar Rp 3 miliar
  • Satu unit mobil
  • Tujuh unit handphone
  • Tiga kartu ATM
  • Akses mobile banking
  • Dan lain-lain

Putu menambahkan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

Selain dijerat Undang-undang Narkotika, tersangka AA alias B juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.

Penangkapan dan penyitaan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional. Meski AA sedang menjalani hukuman di dalam Lapas, ia tetap mampu mengendalikan peredaran narkoba, sehingga menunjukkan kerentanan sistem penegakan hukum yang harus segera diperbaiki.

Exit mobile version