Inisiatif Baru Pemerupan Kabupaten Sumedang untuk Meningkatkan Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
Pemerintah Kabupaten Sumedang mengambil langkah progresif untuk menekan angka keterputusan peran ayah dalam pengasuhan anak. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100 Tahun 2025 yang mewajibkan para ayah untuk mengambil rapor anak langsung ke sekolah.
Kebijakan ini muncul di tengah peringatan serius mengenai kualitas sumber daya manusia. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2025, satu dari empat keluarga di Indonesia atau sekitar 25,8 persen mengalami kondisi fatherless.
Dony Ahmad Munir menyatakan bahwa intervensi pemerintah diperlukan karena fenomena ini bukan sekadar isu domestik, melainkan masalah lintas sektor yang berdampak pada perilaku agresif hingga penurunan prestasi akademik anak.
“Fenomena fatherless ini tidak hanya bicara soal ketiadaan fisik ayah karena perceraian atau kematian, tapi juga tentang ayah yang ada di rumah namun ‘absen’ secara emosional. Gerakan ‘Ayah Mengambil Rapor’ ini adalah upaya kita mendobrak budaya pengasuhan yang selama ini hanya bertumpu pada ibu,” ujar Dony Ahmad Munir.
Upaya Mendorong Keterlibatan Ayah dalam Kehidupan Anak
Memahami kendala dunia kerja, Pemerintah Kabupaten Sumedang memberikan jaminan khusus bagi para ayah yang menjalankan edaran ini. Pemkab meminta setiap instansi maupun kantor swasta untuk memberikan dispensasi keterlambatan bagi karyawannya.
“Kami tidak ingin urusan pekerjaan menjadi penghalang kedekatan emosional antara ayah dan anak. Melalui edaran ini, para ayah diberikan dispensasi waktu sesuai ketentuan instansi masing-masing agar bisa hadir di sekolah pada saat pembagian rapor,” kata Dony.
Gerakan ini akan dimulai secara serentak pada periode pembagian rapor semester ganjil, Desember 2025. Cakupannya meliputi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, pendidikan dasar (SD/SMP), hingga pendidikan menengah (SMA/SMK).
Dampak Psikologis Kehadiran Ayah pada Anak
Dony menjelaskan bahwa kehadiran ayah pada momen krusial seperti penerimaan rapor memiliki efek psikologis yang besar bagi kepercayaan diri anak. Hal ini sejalan dengan mandat Kemendukbangga/BKKBN dalam membangun keluarga berkualitas.
“Ketika anak melihat ayahnya hadir di sekolah, ada rasa nyaman dan dihargai. Ini adalah investasi sosial jangka panjang. Kita ingin mencetak Generasi Emas 2045 yang tangguh secara mental, bukan generasi yang kehilangan figur teladan di rumah,” tambahnya.
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Melalui SE Nomor 100 Tahun 2025 ini, Pemkab Sumedang berharap pola pengasuhan kolaboratif dapat menjadi standar baru di masyarakat. Keterlibatan ayah tidak lagi dianggap sebagai bantuan sukarela, melainkan kewajiban mutlak dalam pendidikan anak.
Beberapa hal yang ingin dicapai oleh kebijakan ini antara lain:
- Meningkatkan partisipasi ayah dalam kehidupan anak
- Memperkuat ikatan emosional antara ayah dan anak
- Membangun lingkungan pengasuhan yang lebih seimbang
- Menurunkan angka keterputusan peran ayah dalam pengasuhan
Dukungan dari Berbagai Pihak
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkab Sumedang juga berharap adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk sekolah, organisasi masyarakat, dan perusahaan. Hal ini dilakukan agar kebijakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa dalam pengasuhan anak.
Kesimpulan
Kebijakan Pemkab Sumedang ini menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki kualitas pengasuhan anak. Dengan mendorong keterlibatan ayah secara aktif, diharapkan dapat menciptakan generasi yang lebih tangguh, baik secara intelektual maupun emosional.
