banner 728x250

Asal Benih Ganja di Kebun Rumah Kontrakan Mojongapit Jombang Terbongkar dari Luar Negeri

banner 120x600
banner 468x60

Penelusuran Asal Bibit Ganja yang Digunakan dalam Kebun di Jombang

Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait asal-usul bibit ganja yang digunakan oleh pelaku dalam pengungkapan kebun ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan adanya jejak digital transaksi pembelian bibit ganja dari luar Indonesia. Indikasi tersebut mengarah ke Inggris, khususnya wilayah London.

Bowo Tri Kuncoro, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, menjelaskan bahwa transaksi dilakukan melalui platform daring. Pelaku diduga menggunakan identitas pihak lain untuk menyamarkan transaksi dan menghindari pelacakan aparat. “Transaksinya dilakukan secara online, menggunakan nama orang lain. Ini diduga sebagai upaya mengaburkan jejak pembelian bibit ganja tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

banner 325x300

Latar Belakang Pengetahuan Botani Pelaku

Selain menelusuri asal benih, polisi juga mengungkap fakta baru terkait metode penanaman yang dilakukan tersangka Rama. Pria berusia 43 tahun asal Surabaya itu ternyata sempat mencoba menanam ganja dengan cara konvensional sebelum beralih ke sistem yang lebih modern.

“Pengakuan pelaku, awalnya ia menanam sekitar 40 batang dengan cara konvensional. Namun hasilnya tidak sesuai harapan, hanya sekitar 1,7 kilogram,” jelas Bowo. Belajar dari kegagalan tersebut, pelaku kemudian mengembangkan teknik budidaya yang lebih terstruktur.

Dengan latar belakang pengetahuan di bidang botani, Rama memodifikasi sejumlah ruangan di rumah kontrakan menjadi area tanam tertutup lengkap dengan peralatan pendukung. “Beberapa ruangan disulap menjadi kebun ganja indoor. Sistemnya cukup rapi dan terencana,” jelasnya.

Proses Pembibitan dan Teknik Budidaya yang Terstruktur

Tidak hanya menanam, pelaku juga diketahui melakukan proses pembibitan sendiri. Sejumlah tanaman dibiarkan tumbuh hingga usia tertentu agar menghasilkan biji yang kemudian digunakan kembali untuk penanaman berikutnya. “Ada tanaman yang sengaja dipelihara sampai matang guna menghasilkan biji. Biji inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk pembibitan lanjutan,” pungkas Bowo.

Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jombang membongkar praktik budidaya ganja skala besar di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang pada Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan batang ganja dalam pot, ganja siap edar.

Rama ditetapkan sebagai tersangka, berikut satu orang lain berinisial Y yang ditangkap sehari sebelumnya pada Minggu (14/12/2025). Hingga kini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan pemasok bibit dan peredaran hasil panen ganja tersebut.

Metode Penanaman yang Lebih Modern

Pola penanaman ganja di dalam rumah kontrakan dilakukan dengan pola yang terstruktur. Pelaku menggunakan ruangan-ruangan yang telah dimodifikasi menjadi area tanam tertutup. Sistem ini dirancang agar dapat menghasilkan produksi yang lebih optimal. Dengan pengetahuan botani yang dimilikinya, Rama mampu mengatur lingkungan pertumbuhan ganja secara efektif.

Upaya Mengaburkan Jejak Transaksi

Pelaku juga melakukan langkah-langkah untuk mengaburkan jejak transaksi pembelian bibit ganja. Dengan menggunakan identitas pihak lain, pelaku mencoba menghindari pelacakan aparat. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran pelaku akan risiko yang dihadapi jika tertangkap.

Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Ini

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi sedang mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pemasok bibit ganja dan peredaran hasil panen. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dapat diungkap dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *