banner 728x250

Ari Bias Jelaskan Gugatan Hak Cipta Lagu Bilang Saja

banner 120x600
banner 468x60



Musisi dan pencipta lagu Ari Bias kembali mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagunya yang berjudul “Bilang Saja”. Lagu ini dipopulerkan oleh Agnez Mo dan menjadi salah satu isu yang sering muncul dalam perdebatan tentang hak cipta.

Setelah kasus sebelumnya melawan penyanyi Agnez Mo gagal di tingkat kasasi, Ari Bias kini melayangkan gugatan baru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini menargetkan pihak penyelenggara acara (event organizer) yang diduga mempergunakan lagu tersebut tanpa izin.

banner 325x300

Gugatan ini telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Saat dihubungi pada Selasa (2/12), Ari Bias memberikan klarifikasi untuk menjelaskan situasi yang terjadi.

“Benar saya mendaftarkan gugatan tersebut, sebagai kelanjutan dari dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu saya berjudul ‘Bilang Saja’. Yang diduga dibawakan tanpa izin di tiga tempat: Bandung, Jakarta, dan Surabaya oleh pihak penyelenggara acara,” ujarnya.



Ari Bias soal Gugatan Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Dalam gugatan kali ini, Ari Bias menegaskan bahwa sasaran utamanya adalah penyelenggara acara, bukan lagi Agnez Mo secara personal. Pihak yang menjadi tergugat adalah PT Aneka Bintang Gading (Holywings Group) selaku penyelenggara konser di ketiga kota tersebut.

Ari menjelaskan bahwa penyertaan nama Agnez dan lembaga terkait dalam gugatan ini semata-mata untuk memenuhi syarat formil hukum acara perdata.

“Supaya tidak terjadi simpang siur, saya jelaskan bahwa itu harus lengkap pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Supaya melengkapi syarat formil dari gugatan tersebut. Kalau tidak lengkap, tidak akan diterima,” tutur Ari.

Langkah ini dilakukan Ari demi kepastian hukum untuk perlindungan hak cipta terhadap lagunya tersebut. “Seperti yang sudah saya sampaikan di beberapa forum resmi, kami sepakat bahwa penyelenggara acara adalah yang bertanggung jawab secara hukum,” ucapnya.



Langkah hukum ini merupakan babak baru dari perseteruan panjang terkait royalti lagu “Bilang Saja”. Sebelumnya, Ari sempat menggugat Agnez terkait penggunaan lagu tersebut dalam konser The H Club di SCBD, Jakarta, serta di Bandung dan Surabaya pada Mei 2023.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat memenangkan Ari dan mewajibkan Agnez membayar ganti rugi. Namun, putusan tersebut dianulir di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi, MA memenangkan Agnez dengan pertimbangan bahwa kewajiban royalti performing rights dalam sebuah konser komersial berada di tangan penyelenggara acara (EO), bukan penyanyi.

Beberapa hal yang perlu diketahui dalam proses hukum ini antara lain:

  • Hak cipta dan tanggung jawab: Dalam hukum hak cipta, pemilik hak cipta memiliki wewenang untuk menentukan bagaimana karyanya digunakan. Penyelenggara acara biasanya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua lisensi yang diperlukan telah diberikan.

  • Peran penyelenggara acara: Penyelenggara acara (EO) sering kali menjadi pihak yang lebih bertanggung jawab dalam hal pembayaran royalti karena mereka yang mengatur jadwal dan penyelenggaraan acara.

  • Kasus sebelumnya: Putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini menempatkan tanggung jawab pada EO, bukan pada artis atau penyanyi. Hal ini bisa menjadi dasar bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan.

Proses hukum ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran hukum di kalangan musisi dan penyelenggara acara. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan dapat menjadi contoh bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penggunaan karya seni harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *