Pemberhentian Dosen Universitas Islam Makassar Akibat Insiden Ludahi Kasir
Amal Said, seorang dosen di Universitas Islam Makassar (UIM), resmi diberhentikan dari jabatannya setelah video insiden ludahi kasir perempuan menyebar di media sosial. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 yang menjelaskan pengembalian status dosen DPK ke LLDIKTI Wilayah IX.
Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, menyampaikan bahwa Amal Said diberhentikan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri. Hal ini dilakukan karena tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut dinilai tidak sesuai dengan nilai etika dan akhlak sebagai seorang akademisi.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan. Tindakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Kampus UIM Makassar, Senin (29/12/2025).
Muammar menjelaskan bahwa Amal Said diberhentikan karena melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian di lingkungan UIM. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan Komisi Disiplin UIM yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran.
“Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM,” tambahnya.
Amal Said, yang akrab disapa AS, telah mengabdi di Kampus UIM Makassar selama sekitar 20 tahun. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar. Selama masa kerjanya, ia juga pernah menerima penghargaan dari Presiden atas kontribusinya.
“Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu. Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa,” ujar Muammar.
Dalam sidang Komisi Etik, Amal Said mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan tindakan tersebut sebagai kekhilafan. Menurut Muammar, perbuatan tersebut dilakukan karena AS terpancing emosi.
“Tapi yang bersangkutan terpancing emosinya melakukan tindakan tersebut sebagai reaksi dari apa yang dirasakan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Atas hasil sidang etik tersebut, Rektorat UIM kemudian menyurati LLDIKTI Wilayah IX untuk mengembalikan status Amal Said sebagai ASN. Keputusan ini menjadi langkah formal dalam proses pemberhentian dan pengembalian status dosen tersebut.
Proses Penanganan Insiden Ludahi Kasir
Insiden yang melibatkan Amal Said awalnya menyebar melalui video yang viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan tindakan yang dianggap tidak sopan dan tidak sesuai dengan norma kesopanan. Sejak saat itu, pihak universitas mulai menindaklanjuti laporan yang masuk dan melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut.
Proses penanganan insiden ini melibatkan beberapa tahapan, termasuk pemanggilan dan wawancara terhadap Amal Said. Hasil dari sidang etik yang diadakan oleh Komisi Disiplin UIM menjadi dasar bagi keputusan pemberhentian dan pengembalian statusnya ke LLDIKTI Wilayah IX.
Selain itu, pihak universitas juga memberikan pernyataan resmi untuk menjelaskan situasi yang terjadi. Pernyataan ini bertujuan untuk menjaga reputasi institusi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh komponen kampus.
Tanggung Jawab dan Pelajaran yang Diperoleh
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh elemen universitas, terutama para dosen dan staf pengajar. Tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan norma kesopanan dapat memiliki dampak negatif terhadap citra institusi dan hubungan antar sesama.
Universitas Islam Makassar menegaskan bahwa mereka akan terus memperkuat komitmen terhadap pengembangan etika dan disiplin di lingkungan kampus. Hal ini dilakukan agar tidak terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Selain itu, pihak universitas juga akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja seluruh pegawai guna memastikan bahwa semua aktivitas dan tindakan sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku.
