SAMPANG-Anggota DPRD Kabupaten Sampang mempermasalahkan surat keputusan (SK) ketua DPRD tentang perubahan (AKD) Alat Kelengkapan Dewan.
Isinya, Aulia Rahman yang sebelumnya menjabat sekretaris Komisi I, dipindah menjadi sekretaris Komisi IV. Pembentukan alat kelengkapan Dewan itu dinilai melanggar tata tertib dewan.
“Gugatan melayangkan Surat ke Ketua DPRD Sampang kami layangkan hari ini,” kata Aulia Kamis (18/08/2022). Hal itu lantaran terjadi rotasi alat kelengkapan dewan (AKD) secara tiba-tiba. Rotasi itu terjadi kepada anggota Fraksi Demokrat.
Selain mengajukan gugatan ke Ketua DPRD, lanjut dia, dirinya juga melaporkan pelanggaran tata tertib (TATIB) DPRD dalam pembentukan alat kelengkapan dewan.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengumumkan rotasi AKD saat rapat paripurna. Sejatinya, agenda rapat paripurna itu tidak membahas tentang perubahan AKD melainkan tentang penyampaian nota penjelasan bupati atas Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2022,Sabtu 20/08/2022
Namun, saat agenda paripurna selesai, sebelum ditutup, sekretaris DPRD Sampang membacakan surat keputusan (SK) ketua DPRD tentang perubahan AKD. Isinya, Aulia Rahman yang sebelumnya menjabat sekretaris Komisi I, dipindah menjadi sekretaris Komisi IV.
keputusan tersebut telah melanggar tata tertib (tatib) DPRD Sampang. Dalam Pasal 53 Tata Tertib (Tatib) DPRD Sampang
“perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi,” Jelas Aulia
Kemudian, lanjut Aulia, dalam pasal 60 dijelaskan, perpindahan anggota DPRD dalam Banggar ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Banggar paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi. Karena itu, pimpinan DPRD disebut melanggar tatib.
Saya sendiri menduduki jabatan sekretaris Komisi I dan anggota Banggar sejak tahun 2019. Pada pertengahan periode, DPRD melakukan perubahan AKD. “Namun kala itu, Fraksi Demokrat tidak mengusulkan perubahan AKD. Meski begitu, seluruh AKD mendapatkan SK baru”, terangnya .
Baru berusia empat bulan dan belum genap setahun. Sebab itulah, pemindahan posisinya dinilai cacat hukum.
Anehnya, Aulia mengaku tidak dikonfirmasi, baik oleh partai maupun Fraksi Demokrat terkait pemindahannya. “Tiba-tiba, pimpinan DPRD mengumumkan perubahan AKD yang disebut sebagai usulan dari Fraksi Demokrat”,.(mohdy)