Mantan Kades Desa Baruh Disebut Sebut Menjadi Mentor Proyek Dana Desa Yang Fiktif

SAMPANG – Komisi I DPRD Sampang melakukan sidak (sidang inspeksi) ke Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Tujuan sidak ini adalah untuk memantau penggunaan anggaran desa dan memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Sabtu, 15/02/2025.

Hasil sidak menunjukkan bahwa anggaran desa telah dicairkan, namun pekerjaan yang seharusnya dilakukan tidak ada.

“Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa anggaran desa telah disalahgunakan, ” ujar ketua Komisi I Muhammad Salim dan anggota komisi I lainnya.

Komisi I DPRD Sampang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa anggaran desa digunakan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga akan meminta keterangan dari pihak desa dan pihak terkait lainnya.

“Sidak ini merupakan bagian dari upaya DPRD Sampang untuk memantau dan mengawasi penggunaan anggaran desa, serta memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, ” terangnya.

Berdasarkan informasi dari kerterangan dari Sekdes mantan Kades (Kepala Desa) Desa Baruh disebut-sebut menjadi mentor proyek dana desa yang fiktif. Hal ini berarti bahwa mantan Kades tersebut diduga telah terlibat dalam pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana desa adalah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk desa-desa di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Namun, dalam beberapa kasus, dana desa telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ” tegasnya.

Diketahui dugaan adanya sejumlah proyek fisik dan kegiatan fiktif itu negara dirugikan, terungkap dari temuan Inspektorat di Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang senilai Rp. 380 Juta.

Secara terperinci, keduanya mengulas dugaan proyek dan kegiatan fiktif yang merugikan negara itu adalah pengadaan Jalan Usaha Tani (JUT).(Md).

Exit mobile version