Masalah Penyelewengan Pupuk Persoalan Klasik Petani Sampang

SAMPANG – Masalah klasik pupuk adalah sulitnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi, terutama saat musim tanam padi. Penyelewengan yang dilakukan oleh oknum distributor dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga harga jual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Rabu, 05/02/2025.

Hal ini dibantah oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang. Chairijah kepala Diskopindag menyebut bahwa, Dari pemantauan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya penyelewengan.

“Distribusi pupuk bersubsidi sejauh ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, ” ujarnya.

Qori’ Sapaan mengatakan, jika ada petani yang menebus pupuk bersubsidi melebihi HET, dipastikan tidak menebus secara langsung ke kios pupuk.

Saat ini pemantauan distribusi dan HET bisa dilakukan langsung oleh pihak terkait, termasuk Pemkab Sampang, karena semua proses distribusi dan ketentuan harga sudah menggunakan ‘I-Pubers.

aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk memudahkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Aplikasi ini, sambung dia, merupakan aplikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh petani.

“Dengan I-Pubers, petani tidak perlu lagi menggunakan kartu tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, akan tetapi cukup dengan menggunakan KTP elektronik, ” terangnya.

Menurut Qori, berdasarkan hasil pantauan tim Diskopindag Sampang, HET pupuk bersubsidi tetap sesuai ketentuan.

Untuk pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, NPK PHONSKA Rp2.300 per kilogram, NPK KAKAO Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram.

“Harga ini berlaku, dengan cacatan, petani mengambil sendiri pupuk ke kios. Harga yang berbeda dan melebihi HET itu, karena pengambilan tidak dilakukan langsung oleh petani,” pungkasnya. (Md).

Exit mobile version