Harga LPG Naik, Pedagang Kaki Lima di Sampang Tidak Naikkan Harga Hanya Bisa Pasrah

SAMPANG – Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Provinsi Lampung mengalami kenaikan sebesar Rp2.000, yang sebelumnya Rp18.000, kini menjadi Rp20.000. Rabu, 15/01/2025.

Untuk Kenaikan HET LPG di wilayah Jawa Timur saat ini sesuai dengan SK Pj. Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang HET LPG Tabung 3kg di Provinsi Jawa Timur dengan kenaikan dari Rp 16.000,- menjadi Rp 18.000,- sebagaimana informasi dari pemerintah provinsi Jawa Timur akan diberlakukan per 15 Januari 2025.

Menanggapi hal tersebut, Mat Sholeh, salah satu pedagang kaki lima (PKL) asal Malang. Sudah menjalankan usaha jualan Bakso mengungkapkan rasa pasrah terhadap kenaikan harga LPG.

Mat Sholeh yang sehari-hari mengoperasikan jualan di area Sampang Kota dengan menggunakan gas melon, mengaku menggunakan hingga 2 kilogram gas dalam sehari.

“Sebelumnya, harga gas melon 3 kilogram Rp18.000, namun dengan kenaikan terbaru menjadi Rp20.000 per 3 kilogram, ” ucap Mat Sholeh.

Meski harga terus mengalami kenaikan, Mat Sholeh menegaskan bahwa dirinya berusaha untuk tetap menjaga kelangsungan usaha.

Dirinya juga menyebutkan, hingga saat ini ia belum memberlakukan kenaikan harga atau pengurangan porsi makanan pada pelanggan.

“Kenaikan harga LPG 3 kilogram ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha kecil menengah, ” terangnya.

Sementara, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri Salam membenarkan terkait adanya kenaikan LPG 3 kilogram. Sebab hal itu sudah menjadi keputusan Gubernur Jawa Timur. Dan HET tersebut untuk harga di pangkalan. Sedangkan untuk pengecer dan agen, itu disesuaikan dengan biaya operasional tambahan yang dikeluarkan

“Sehingga nanti di masyarakat harganya bervariasi sesuai dengan jarak antara pengecer ke pangkalan,” jelasnya.

Menurut Abdi, naiknya harga HET itu karena adanya tambahan biaya operasional untuk distribusi LPG. Sementara di Sampang sendiri, itu sudah diberlakukan sejak hari Senin tanggal (13/01/2025)kemarin.

“Itu informasinya untuk HET yang baru di pangkalan,” pungkasnya.(Md).

Exit mobile version