6 ASN Pemkab Sampang di Sanksi Disiplin Sepanjang 2024

SAMPANG – Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mencatat ada sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pelanggaran indisipliner. Kamis, 09/01/2025.

Kepala Badan Pengelolaan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Sampang, Arief Lukman mengatakan, 6 oknum ASN tersebut terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang ada.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arief Lukman memberikan sanksi kepada ASN di lingkungan Pemkab Sampang. Sanksi ini diberikan karena jarang masuk kerja.

Menurutnya bolos jam kerja yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut membuktikan ketidakdisiplinan keduanya sebagai abdi negara. Alasan bolos kerja yang diajukan pun beragam mulai dari mencari kerja sampingan, ada masalah keluarga dan di kantor, hingga murni karena malas.

“Empat pegawai terbukti melakukan pelanggaran ringan dan diberi sanksi peringatan. Pelanggaran yang mereka buat yakni sering bolos kerja,” katanya.

Ada yang tidak masuk kerja karena ada kerja lain, ada juga murni karena malas.”Tapi biasanya jika sudah di sanksi, tidak mengulangi lagi, “tegasnya.

Sementara dua pegawai lainnya, lanjut dia, terbukti melakukan pelanggaran sedang yang bentuk pelanggarannya berbeda.

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar merupakan bentuk pembinaan. Sehingga, tingkat pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Sampang bisa ditekan.

Dalam hal ini, pihaknya menyampaikan kepada pimpinan pegawai tersebut untuk diberikam teguran sehingga tak mengulangi permbuatannya lagi

“Hingga saat ini para pegawai di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Sampang belum terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran berat seperti contohnya berpolitik praktis,” tuturnya. (Md).

Exit mobile version