SAMPANG – Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pj Kepala Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang terkait aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami babak baru. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sampang, merilis hasil dari laporan adanya dugaan cawe-cawe atau mendukung salah satu paslon yang dilakukan Pj Kepala tersebut secara aktif. Selasa, 29/10/2024.
Seperti diketahui, sebelumnya tim advokasi dan hukum Paslon (pasangan calon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang Wali Kota, nomor urut 2 H.Slamet Junaidi dan Ra Mahfud, melaporkan Pj Burung Gegeh karena diduga melanggar netralitas ASN dengan melakukan cawe cawe atau menampilkan sikap keberpihakan kepada salah satu calon Bupati ke Bawaslu Sampang
Laporan terkait dugaan pelanggaran ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 010/PL/PB/Kab/16.32/X/2024 pada 22 Oktober 2024, dan didaftarkan dalam nomor laporan 009/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 23 Oktober 2024.
Dalam hasil analisisnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang menyatakan bahwa Mu’afi terbukti melanggar Pasal 6 huruf n angka 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketua Bawaslu Sampang Muhalli mengatakan bahwa, berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, ditemukan bukti bahwa perbuatan Mu’afi melanggar kode etik dan disiplin sebagai ASN, khususnya terkait ketidakpatuhan terhadap aturan netralitas.
“Terkait adanya dugaan pelanggaran yang didaftarkan dalam nomor laporan 009/REG/LP/PB/Kab/16.32/X/2024 pada tanggal 23 Oktober 2024. perundang-undangan lainnya yang dilakukan oleh terlapor yang berstatus PNS di wilayah Kota Sampang,” ujar Muhalli
Bawaslu Sampang telah melakukan penanganan terhadap pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dan telah mendapati keterangan yang berdasarkan atas keterangan dan fakta-fakta yang bersumber dari para pihak.
“Bahwa berdasarkan dari hasil penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran terhadap laporan menyatakan laporan pelapor telah melanggar Peraturan Perundang-undangan hukum lainnya yakni Netralitas Aparatus Sipil Negara,” jelasnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Yaitu tentang pedoman pembinaan dan juga pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan dalam Lampiran II Huruf B poin (6), Pelanggaran Disiplin bagi ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan.
“Selain itu calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR / DPD / DPRD / Gubernur/Wakil Gubernur / Bupati/Wakil Bupati / Walikota/Waki Walikota) dan meneruskan pelanggaran tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” Terangnya.
Sementara Kuasa hukum paslon Jimad Sakteh Bahri mengatakan bahwa, keputusan Bawaslu yang menyatakan Mu’afi Pj Kepala Desa Burung Gegeh dinyatakan bersalah menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk meminta PJ Bupati Kabupaten Sampang segera mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap kepada Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto untuk diberikan sanksi yang tegas atau dicopot sebagai Pj Kepala Desa yang menimbulkan ke tidak netralan sebagai Aparatur Negara, ” tegasnya.
Kami berharap PJ Bupati serius menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang netral dan profesional.
“Tuntutan ini mencerminkan harapan agar aturan disiplin yang diterapkan pada ASN benar-benar dipatuhi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta menjunjung tinggi prinsip netralitas, ” pungkasnya. (Md).