Hukum  

Karena Ganggu Istri Sepupunya Jadi Alasan Paman Gelap Mata Hingga Bacok Warga Kedungdung Sampang

SAMPANG – Peristiwa percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh inisial (DR) terhadap (MR) inisial yang sama sama masih satu kampung yakni Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedungdung Sampang lantaran mengaku sakit hati karena istri sepupunya diganggu korban MR. Rabu, 21/08/2024

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa, kronologis awal kejadian pada 17 Agustus 2024 paman korban atas nama Jabeluddin dijemput oleh seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya terkapar dalam keadaan luka di pematang sawah yang selanjutnya saksi Jabeluddin mendatangi tempat kejadian untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Selanjutnya saksi itu mengabarkan kepada keluarganya korban,

“Bahwa kakaknya ibu kandung korban mengalami luka, sehingga saksi bersama pelapor mendatangi tempat korban dan di membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ucap Hendro Sukmono

Hendro Sukmono menjelaskan motif pelaku pembacokan tega membacok korban hingga mengalami luka-luka karena rasa sakit hati yang tak dapat dibendung. Berdasarkan keterangan pelaku bahwa korban sering mengganggu istri dari sepupu pelaku.

“Pelaku ini masih satu desa dengan korban. Motif pelaku sakit hati karena istri sepupunya diganggu,” Terangnya.

Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban MR, tersangka DR di jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Md).

Exit mobile version