Mobdin DPRD kabupaten Sampang Diduga Sering Digunakan Diluar Jam Operasional Kedinasan

SAMPANG – Kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi, Kamis, 27/07/2023

Seperti halnya mobil operasional Dinas DPRD Kabupaten Sampang yang diduga dipakai kepentingan pribadi. Dimana adanya laporan di masyarakat jika mobdin DPRD digunakan di luar operasional kedinasan

H.Junaidi Sekjen Jatim Coruption Watch ( JCW) DPC kabupaten Sampang, yang mendapatkan laporan diduga adanya penggunaan mobil dinas diluar operasional, menyayangkan mobil dinas yang seharusnya dipakai untuk fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor, bukan dipakai untuk acara dan kepentingan pribadi, ” Tegasnya

Junaidi menegaskan, harusnya, kendaraan dinas hanya bisa digunakan di dalam kota. Bisa saja keluar kota, tapi harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya

“Namun faktanya diduga masih dipakai atau dipergunakan pribadinya, Jadi, penggunaan kendaraan dinas itu nggak sembarangan, baik mobil maupun motor tidak bisa dipakai oleh siapapun, baik itu keluarga, teman, dan lainnya. Kecuali ASN/Pejabat pemerintah yang bersangkutan, “ucapnya

Subardi Pranata hubungan masyarakat muda DPRD kabupaten Sampang, mengatakan, bahwa Sesuai dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

“Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor, ”

jika terjadi dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas yang ada didalam kuasa pengguna barang pada Sekretariat DPRD Sampang. Ia menyebutkan bahwa jika unit kendaraan dinas tersebut digunakan oleh ASN dalam rangka tugas kedinasan

“Akan tetapi jika pihak lain yang menggunakan dan tidak sesuai peruntukan tanpa didukung administarsi yang benar dan baik seyogyanya hal itu tidak perlu terjadi. Untuk itu hal ini akan segera dipelajari duduk persoalannya, “pungkasnya

(Md)

Exit mobile version