SAMPANG – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023 selama 14 hari di Kabupaten Sampang telah resmi berakhir. Alhasil, ribuan pengendara yang melanggar berhasil terjaring oleh pihak kepolisian.
Dalam penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Sampang lebih memprioritaskan kamera ETLE mobil Incar dan tilang manual. Termasuk teguran sebagai bentuk kepedulian dan pengayoman kepada Masyarakat.
Adapun rincian pelanggaran tindakan tilang elektronik memakai mobil INCAR sebanyak 774 pelanggar ditilang dan tilang manual sebanyak 186 pelanggar.
“Kemudian, untuk teguran simpatik terhadap pelanggar mencapai 192.636 teguran,” kata Kasatlantas Polres Sampang, AKBP Yudo, Rabu, (26/7/2023).
Dari sejumlah pelanggar, yang paling mendominasi adalah pengendara yang tidak menggunakan Helm standard nasional Indonesia (SNI), yaitu sebanyak 801 pelanggar.
Sementara itu, tilang manual akan kembali dilakukan atau diterapkan secara khusus hanya kepada pelanggaran berat seperti balap liar. Lalu, kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan termasuk memakai knalpot brong, serta ugal-ugalan di jalan.
“Sedikitnya, lebih 20 sepeda motor kita amankan di halaman Polsek Kota Sampang,” tandasnya. (FS)