SAMPANG – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari). Pasalnya, selain bertentangan dengan undang-undang (UU) juga dapat merugikan keuangan negara sehingga harus diberantas bersama.
Kepala Kejari Sampang Budi Hartono berjanji akan segera menindaklanjuti peredaran rokok ilegal yang disebut sangat merugikan keuangan negara. Terutama dalam sektor pajak.
Untuk itu pihaknya akan memberikan tugas kepada kasi Intel Kejari supaya membentuk tim dalam melaksanakan penumpasan rokok tanpa pita cukai tersebut.
“Agar segera turun ke bawah dan melihat kebenaran peredaran rokok ilegal itu, terutama di Sampang, atau kepada perusahaan yang berdiri di kabupaten Sampang,” jelasnya, Minggu, 23/07/2023.
Masalah kewenangan, kata Budi, penyidikannya merupakan hak bea cukai, tetapi untuk penyelidikannya pihaknya juga punya kewenangan dengan alasan rokok ilegal tersebut menyangkut keuangan negara.
Namun hal itu perlu dipilah kembali antara kewenangan bea cukai dan Kejaksaan. Yang artinya, kejaksaan juga bisa langsung menyelidiki perusahaan yang diduga mengedar rokok ilegal.
“Kami berangkat sendiri bisa, juga bisa gabungan dengan kepolisian dan bea cukai,” pungkasnya. (FS)