Pemkab Beri Bantuan Pada Perusahaan Pengedar Rokok Ilegal

SAMPANG – Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Sampang terhadap perusahaan rokok di tiga Kecamatan di Sampang, menemukan banyak penyimpangan dan diduga telah melakukan pengedaran rokok tanpa pita cukai.

Padahal, bantuan itu berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan pada tiga perusahaan dengan jumlah sebanyak 305 orang pada masing-masing perusahaan.

“Kecamatan Camplong 148, Tambelangan 129 dan Banyuates 28 orang,” jelas ketua komisi IV DPRD Sampang Nasafi.

Nasafi menjelaskan, bahwa pada saat proses sidak berlangsung, Komisi IV didampingi oleh kepala dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos PPPA) Fadeli.

“Ternyata perusahaan rokok di Kecamatan Camplong dan Tambelangan, itu diduga menjual rokok tanpa pita cukai.”

Setelah pihaknya mengetahui adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, akan melakukan pemanggilan dalam Minggu ini. Baik Masalah bea cukai maupun buruh tetap yang ada di perusahaan. “Karena rokok ilegal ini dilarang,” pungkasnya. (FS)

Exit mobile version