PAW Salah Satu Anggota DPRD Sampang Masih Nunggu Putusan Gubernur

SAMPANG – Pengambilan Sumpah janji Penggantian Antrawaktu (PAW) Salah Satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, masih harus menunggu surat dari Gubernur Jawa Timur, Kamis, 22/06/2023.

Bagian Pemerintahan Kabupaten Sampang, Revelino Diaz Steny, Mengatakan bahwa Surat dari DPRD Sampang sudah kami terima, sesuai aturan dari Tapem surat tersebut akan diteruskan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, selanjutnya akan ada balasan kepada dirinya, dan akan dilakukan sidang paripurna dengan agenda pengambilan sumpah janji jabatan PAW Anggota DPRD Sampang.

” Tinggal nunggu hasil surat dari Gubernur,” ucapnya.

Seperti hal Muhammad Faruq, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan digantikan oleh Nyai. Anik Amanillah Fannan. Faruk yang PAW dari Partai PPP pindah Partai, surat pengunduran diri sudah masuk berkas ke bagian pemerintahan.

Deaz menjelaskan, bahwa surat PAW sudah masuk pada tanggal 15 kemarin dari Dewan, Sesuai aturan bisa proses 7 hari kerja dari pemerintah karena sudah melalui proses.

“Di kami hanya menyiapkan melengkapi rekomendasi terkait PAW surat keputusan dari Pengadilan, karena tidak ada Gugutan dan sudah dipenuhi oleh DPC partai,” Terangnya.

(MD)

Exit mobile version