23 Pengendara di Sampang Terjaring Tilang Manual

SAMPANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sampang, mengeluarkan 23 surat tilang manual untuk para pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran, Rabu, 14/06/2023.

Kasat Lantas Polres Melalui KBO lantas Syafriwanto mengatakan, sejak pemberlakukan tilang manual sejak dua pekan lalu, dari tanggal 16-31 Mei Kemarin, Polres sampang menindak kendaraan roda dua maupun empat yang melanggar peraturan lalulintas.

“Dari rinciannya sendiri mas, yang tidak pakai helm dan berboncengan lebih dari satu, sekitar ada 14 pengendara, kalau yang pakai kenalpot blong Cuma tercatat 9 pengendara,” terangnya.

Dia menjelaskan, para pengendara yang terjaring razia sebagian besar pelanggarannya adalah tidak menggunakan helm belakang, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan spion dan menggunakan knalpot racing.

“Itu yang kebanyakan ditemukan petugas dilapangan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, para pengendara juga dihimbau agar melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara.

“Sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak di inginkan di jalan raya,” pungkasnya.

Penerapan tilang manual terhadap sejumlah pelanggaran tersebut, kembali dilakukan Satlantas Polres Sampang berdasarkan dengan arahan dari Korlantas Polri.

(Md)

Exit mobile version