Jelang Pemilu 2024, Rutan Kelas II B Sampang Pendataan Data Para Napi

SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang memastikan pemilih di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka pada pesta demokrasi Pemilu 2024, Senin, 12/06/2023.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Gilang Wicaksono melalui Kasubsi Rutan Klas IIB Sampang Saiful Rahman, mengatakan untuk jumlah keseluruhan warga binaan saat ini ada 401 orang.

“Kami memastikan agar Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBK bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Saiful menyampaikan, selama telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI Polri atau hak politiknya tidak dicabut, para penghuni lapas atau rutan memiliki hak untuk memilih.

“KPU dan Rutan dalam hal ini melayani peserta pemilu dan pemilih juga sehingga kami lakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan jumlah pemilih dari warga binaan dalam Pemilu 2024 lantaran pelaksanaan pesta demokrasi tersebut masih lama, sedangkan jumlah bisa saja berubah.

Sebab, masa tahanan warga binaan berbeda-beda, kemudian ada yang mendapat putusan pendek dan ada yang mengikuti pembebasan bersyarat.

“Jadi sebelum pemilihan berlangsung beberapa warga binaan kadang ada yang bebas,” terangnya.

Adapun, data pemilih akan finis pada 8 Februari 2023 sebab Pemungutan Suara Pemilu bakal digelar dari 14 Februari 2024 hingga selesai.

“Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Rutan Sampang ada dua,” pungkasnya.
(Md).

Exit mobile version