Satroni Toko, Gasak 4 HP, Pemuda di Sampang Diringkus Polisi 2 DPO

SAMPANG – Seorang pemuda Abd Aziz (28) diamankan petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Sokobanah bersama Unit Buser Polres Sampang, lantaran melakukan tindak pidana pencurian di konter Handphone tepatnya Dusun Tobingkar, Desa Tobai Tengah kecamatan Sokobanah, Selasa, 30/05/2023.

Abd Aziz yang diketahui merupakan warga Desa Gunung Kesan, kecamatan Karang penang, Kabupaten Sampang, harus dibekuk petugas karena menggasak belasan buah telepon genggam.

Kejadian ini baru diketahui pemilik ponsel Maskhur setelah mengetahui hendak membuka konternya, Korban kaget ketika membuka barang dagangannya berupa Handphone sudah tidak ada atau sudah di gasak maling.

“Saya kaget melihat isi konter berupa HP sudah tidak ada,” Ucap Maskhur.

Korban pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangannya. Hasilnya, 4 telepon genggam diketahui lenyap.

Mengetahui hal tersebut Pemilik ponsel langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sokobanah. Setelah adanya laporan tersebut Anggota polsek Sokobanah yang dipimpin oleh Iptu Ivan Danara Oktavian berhasil mengamankan Abd. Aziz dan dilimpahkan ke polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, selain meringkus Abd. Aziz petugas gabungan juga Masih mengejar Dua teman lagi yang DPO yaitu Mat Rosid dan Badrus Sholeh yang saat ini di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini satu dari tiga komplotan tersebut telah kami amankan beserta dengan barang bukti 4 unit Hanphone,” Terangnya.

Atas peristiwa tersebut tersangka terancam pasal 363 tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Md)

Exit mobile version