Kota Sampang Darurat Kekerasan Seksual, Tuntutan Mahasiswa kepada DPRD

SAMPANG – Salah satu Buntut dari protes terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur, sejumlah massa yang tergabung dalam Forum mahasiswa Sampang (FORMASA), melancarkan aksi unjuk rasa ke Kantor dewan perwakilan rakyat (DPRD) Sampang, Senin, 22/05/2023.

Aksi demontrasi di depan Kantor DPRD, untuk sampaikan aspirasi serta menuntut Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sampang, agar segera melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai dewan pembela rakyat dalam menyikapi hak asasi masyarakat Sampang.

Salah satu korlap Zahra, mengungkapkan Angka kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah besar yang belum bisa diatasi oleh pemerintah dan DPRD Kabupaten Sampang.

Salah satu tuntutan para pendemo itu yakni meminta kepada Aparat hukum yang menangani harus mengevaluasi kinerja DP3AKB, menjamin adanya ruang khusus untuk para korban pelecehan seksual di Kabupaten Sampang.

“Sudah jelas bahwa pada tahun sebelumnya bahwa angka tindakan kekerasan seksual di Kota Sampang sangat tinggi, akan tetapi DPRD Kota Sampang seakan akan acuh tak acuh dengan angka yang begitu tinggi. Oleh karena nya kami kembali turun kejalan untuk mendesak DPRD Kota Sampang agar segera melakukan tindakan,” ungkapnya.

Adapun dari data yang tercatat sejak tahun 2020 sampai 2023 terdapat 7 kasus persetubuhan dan 6 kasus pencabulan, tahun 2021 ada 12 kasus persetubuhan dan 6 kasus pencabulan, dan pada tahun 2022 ada 13 kasus persetubuhan dan 6 kasus pencabulan, serta tahun 2023 yang masih berjalan, terdapat 1 kasus pencabulan.

Dari beberapa kasus diatas, diantaranya telah terjadi di lingkungan Dinas Sosial yang dimana korbannya salah seorang ODGJ, akan tetapi sampai pada detik ini masih belum ditemukan dan ditangkap pelakunya. Ada pula kasus pemerkosaan terhadap anak berumur 13 tahun yang dilakukan oleh sembilan orang, hingga saat ini belum terselesaikan,” tegasnya.

Kami berharap dari hati nurani, dalam kasus tersebut pihaknya meminta pihak Polres Sampang menindaklanjuti kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Md)

Exit mobile version