SAMPANG – Kepolisian Polres Sampang berhasil meringkus dua seorang yang diduga kedapatan membawa narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) jenis Sabu. Tersangka berinisial A, Alamat Dsn. Soren, Ds. Paopale Daya, Kec. Ketapang, Kab. Sampang, dan ME asal Alamat Jl. Raden Segoro Ds. Nepa Kec. Banyuates Kab. Sampang, Kamis, 23/03/2023.
kasat narkoba Polres Sampang melalui Kasi Humas Ipda Sujianto mengatakan kedua pria tersebut itu diketahui membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami amankan sejumlah barang bukti narkoba, 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0,45 gram,” Tegasnya
Penyelidikan polisi mengungkap narkoba tersebut diperoleh saat penyelidikan yang saat ini telah ditetapkan dalam penangkapan terhadap tersangka berinisial A dan ME di Wilayah Kecamatan Banyuates, Sampang
“Kami melakukan penyelidikan beberapa waktu, Pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira pukul 19.30 wib Di Jalan Ds. Banyuates Kec. Banyuates Kab. Sampang, Petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika,”ungkapnya
Polisi menjerat ancaman menggunakan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Md).