SAMPANG-Surat edaran (SE) yang sudah di keluarkan pertanggal lima Juli kemarin di tujukan kepada direktur RSUD Sampang dr.Muhammad Zyn, RSU Ketapang dan Kepala Puskesmas sekabupaten Sampang. Sehingga menjadi tanda tanya dibagian relawan kesehatan yang sering membuat Jamkesda tapi tidak bisa digunakan di puskesmas setempat, Rabu (20/7/2022)
Kepala Dinas Kesehatan (KADINKES) Sampang dr, Abdullah Najih mengatakan,Adanya Surat edaran (SE) emang kalau ke puskesmas Jamkesda tidak bisa mas.
“Surat edaran itu guna menginformasikan kemasyarakat yang ada di lingkup puskemas, biar sama-sama tau kalau Jamkesda sementara ini sudah habis,”
jawabannya saat dikonfirmasi
Menurutnya, program Jamkesda hanya sebagai talangan, karena sebelumnya BPJS PBID tidak bisa langsung digunakan pada saat pasien masuk ke RS. Sedangkan kalau Jamkesda bisa digunakan pada saat pasien masuk ke RS.
“BPJS PBID dan Jamkesda ini anggarannya juga dari APBD. Karena Jamkesda anggarannya habis, maka mengupayakan BPJS PBID bisa digunakan pada saat pasien masuk ke RS dan disaat itu kita daftarkan ke BPJS. Jadi, tidak harus menunggu 1 bulan kedepan, karena pada saat itu juga pasien dapat ditangguhkan,” imbuhnya.
Terkait habisnya anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) dikabupaten Sampang pertanggal 5 Juli kemarin, membuat kebingungan masyarakat miskin yang tak terkafer BPJS untuk berobat di rumah sakit.
Seperti yang dikatakan oleh Fajar pemuda asal desa Daleman yang sering mengawal orang berobat melalui Jamkesda. Bahwa Jamkesda tidak bisa digunakan di puskesmas setempat.
“Saya pernah bawa pasien yang punya BPJS cuma terbelokir, lalu saya langsung buatkan Jamkesda tapi tidak berlaku di puskesmas. Tapi kenapa di surat edarannya itu ditujukan kepada Puskesmas sekabupaten Sampang salah satunya. Kan ini jadi tanda tanya untuk saya yang masih belum faham,” Ucapnya.(mohdy)