SAMPANG – Aktivitas pemilihan kepala desa merupakan aktivitas politik yang me-nunjukkan bagaimana proses demokrasi terjadi di desa. Dalam Pemilihan kepala desa tidak dapat dilepas-kan dari perkembangan dinamika politik yang terjadi di desa.
Pilkades tidak semata perebutan kekuasaan atau bagaimana strategi kampanye dilakukan agar mendapat dukungan dari masyarakat desa, akan tetapi lebih daripada itu menyangkut gengsi, harga diri dan kehormatan se-hingga seringkali di berbagai daerah proses Pilkades ini menimbulkan konflik di masyarakat.
Hal ini yang terjadi di Jawa Timur, Tepatnya di Kabupaten Sampang, pasalnya hanya di kabupaten Sampang yang belum melaksanakan pesta Demokrasi pilkades, Kabupaten Sampang yang belum melakukan pilkades, ada apa ?
Ini jadi sorotan Dari semua elemen masyarakat, dari warga, Tokoh masyarakat, Hingga advokat pakar hukum, konsultan Hukum
Dr. Sajali, Ketua Umum LSM Jatim Corruption Watch (JCW ) Jawa Timur, juga ikut mengkritik tentang penundaan Pilkades 2025 mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Bila terjadi, Indonesia bisa dicap sebagai negara yang bukan demokratis lagi.
“maka ini tidak bisa dianggap sebagai negara demokratis. Karena tidak lagi memiliki Pemilu yang teratur, hilangnya demokrasi atau menciderai demokrasi pesta Pilkades”, Tegasnya
Dimana Pilkades harus dilaksanakan oleh Bupati Sampang, menilai setiap 6 Bulan Sekali untuk yang Habis jabatannya, yang di atur Dalam UU RI Untuk periode pertama Jangan sampai konstitusi NKRI kalau di langgar UU RI adalah pidana menyalahkan Kewenangan Dan Jabatan Bisa di Penjara Pelaksana Tugas 6 Bulan Sampai 1 tahun
“Menyalahgunakan wewenang dan jabatannya bertentangan dengan peraturan per undang undangan yg berlaku telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dan Melanggar Hukum ,karena jabatan Kepala Desa selama 6 Tahun preode pertama” Jelasnya
Pejabat sementara selama 6 bln dan dapat dipilih kembali dan pemelihan kepala Desa bisa dilaksanakan 6 bulan sekali dan tdk sesuai dengan 1.UUD 1945 PASAL 27 (1). (3) pasal 28 (2) pasal 28 D (1) . (3) pasal 28 H (2) pasal 28 i (2) dan UU RI NO. 28 TAHUN 1999 tentang Asas Umum Penyelenggaraan Negara pasal 3 dan Pasal 8 dan 9. UU RI 14 TH 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik Pasal 2 (3) poin D. UU RI NO 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi manusia pasal 1(6) pasal 17 Dan 43 Dan UU NO 25 TH 2009 Tentang pelayanan publik.
Tentang Asas Pasal 4 dan UU RI No. 31 Tahun 1999 telah di Ubah Dengan UU RI No 20 TH. 2001 Tentang tindak pidana Korupsi pasal 2 dan 3. dan UU RI no.6 Th 2014 Tentang Desa penyelenggaraan pemerintahan Desa. Pasal 24 pasal 39(1) dan PP RI NO. 43 Tahun 2014 Tentang Jabatan Kepala Desa 6 Tahun Periode Pertama
“Jika Bupati dan Kroni Kroninya Tidak Melaksanakan Pilkades Sesuai Per undang undang yang berlaku Akan di proses Hukum”, tegasnya Drs. H.M.Sajali Ketua Umum JCW. (Mohdy)