SAMPANG- Pelaksanaan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal oleh Tim SATGAS Pemberantasan Cukai Rokok/Tembakau Ilegal, bertempat di Satpol PP Sampang
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang, maka telah diterbitkan Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188.45/4501KEPI434.013/2022 tentang Tim Satuan Tugas Penanganan Rokok ilegal Kabupatan Sampang Tahun 2022
Kegiatan yang Berlangsung di Aula Mini pemkab Sampang yang di hadiri , Sekda Kab Sampang,Kepala Satpol PP Kab.Sampang,Kepala Bappelitbengda Kab. Sampang,Kabag Perekonomian Kab. Sampang,Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan,Kapolres Sampang,Dandim 0828 Sampang,Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Selasa 04/10/2022
Kepala Satpol-pp Sampang Suyanto menjelaskan Beberapa kesimpulan rapat yang dihasilkan untuk mendapat atensi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain,Kegiatan pemberantasan kali ini akan di fokuskan Untuk meminimalisir peredaran cukai rokok ilegal,
“maka proses penerbitan izin oleh Dinas terkait dapat dipermudah,Kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, diharapkan dapat membangun kesadaran masayarakat untuk mengkonsumsi rokok legal yang pada akhirnya akan berdampak pula pada peningkatan pendapatan daerah melalui cukai tembakau”terangnya
Dukungan Sarana dan Prasana sangat dibutuhkan untuk kelancaran serta efektifitas pelaksanaan kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal,
“Agar memiliki dampak yang signifikan pada pelaksanaan Bidang Penegakan Hukum maka harus dilakukan sinergi antara kegiatan sosialisasi, operasi pasar dan pemberantasan” Tegasnya.(mohdy)