BANGKALAN – Tahapan pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD), pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Bangkalan, berakhir pada tanggal 1 Oktober 2022 kemarin.
Dari tahapan tersebut, sisa 4 desa yang belum melakukan pembentukan P2KD, diantaranya Desa Mangkon, Kec. Arosbaya, Desa/Kec. Tanjung Bumi, Desa Karang Nangkah, Kec. Blega dan Desa Tanah Merah Laok. Kec. Tanah Merah.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Hardiyansyah mengatakan, belum terbentuknya P2KD dari 4 desa ini dikarenakan ada beberapa kendala.
“Salah satu kendalanya, anggota badan permusyawaratan desa (BPD) yang belum kuorum untuk musyawarah pemilihan P2KD nya,” tutur pria yang akrab disapa Radit tersebut, Senin (3/10/2022).
Saat ini, Radit mengaku sesuai dengan regulasinya, proses pembentukan P2KD di 4 desa ini ada perpanjangan. “Pembentukannya diperpanjang selama 15 hari sesuai regulasi yang ada,” kata dia saat di hubungi.
Selanjutnya, Radit menyebutkan bahwa 4 desa yang belum melakukan pembentukan P2KD tersebut, nantinya akan difasilitasi oleh sub TFPKD (tim fasilitasi pemilihan kepala desa) atau kecamatan.