BANGKALAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II di Kabupaten Bangkalan, direncanakan akan berlangsung pada tahun 2023 mendatang. Namun hingga saat ini jadwal pelaksanaannya belum jelas.
Meski jadwal pelaksaan belum jelas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, saat ini sudah melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tingkat desa.
Kepala DPMD Hosin Jamili menyebutkan, penentuan hari H, pilkades serentak tahap II ini menjadi haknya Bupati Bangkalan. “Hari H itu urusan Bupati nanti, yang jelas kami sudah punya planning untuk itu,” ungkap Hosin, saat di konfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Pada intinya, saat ini ia masih fokus pada tahapan panitia tingkat desa dan kecamatan dulu, baru setelah itu nanti berlanjut ke tahapan selanjutnya.
“Kita masih fokus ke panitia dulu, karena kita akan lakukan bimbingan teknis (Bimtek) terlebih dahulu kepada P2KD desa maupun kecamatan, agar mereka semua paham regulasi dari pilkades ini,” kata dia.
Hosin menyebutkan, tahapan pembentukan P2KD sudah berlangsung sejak tanggal 1 Juli sampai 1 Oktober 2022 mendatang, namun sampai saat ini yang membentuk kepanitiaan hanya di sebagian desa saja.
Menurut data yang diperoleh, dari 149 desa yang akan mengikuti pesta demokrasi di tingkat desa ini, per tanggal 7 September kemarin, hanya 19 desa yang sudah membentuk P2KD.
Diantaranya, 9 desa di Kecamatan Kokop, 2 desa di Kecamatan Modung, 4 desa di Kecamatan Tragah, dan 4 desa di Kecamatan Tanah Merah.
“Sampai saat ini desa-desa yang lain masih dalam proses membentuk, yang terpenting sampai 1 Oktober nanti sudah terbentuk semua,” ujar Hosin.
Untuk diketahui, penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap II tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan bersama antara Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron bersama dengan para kepala desa se-Kabupaten Bangkalan di Pendapa Agung, Selasa (8/3/2022) malam.
Keputusan penundaan Pilkades tahap II yang akan di ikuti oleh 149 desa itu ditempuh dengan bebebrapa alasan, diantarnya karena minimnya anggaran operasional, yang diproyeksikan menyedot APBD hingga Rp. 24 miliar. Sementara anggaran yang tersedia kala itu hanya Rp. 14 miliar. (Faiq)