SAMPANG – Penyidik Reskrim Polres Sampang, tengah mendalami kasus penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 9,6 ton. Pupuk tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Sampang, menuju Madiun.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi.
Termasuk dari PT Pupuk Indonesia dan salah satu pihak yang menyuruh sopir melakukan pengangkutan pupuk.
“Sudah dua kali kami panggil belum menghadap. Maka sesuai prosedur akan kami jemput paksa,” ucapnya. Kamis, 24/04/2025.
Tim penyidik telah diturunkan untuk mencari pemilik dan pengecer pupuk di wilayah pendistributor. Proses penelusuran didasarkan pada keterangan pengemudi truk.
Menurutnya, saat ini dalam proses pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan. Tetapi dalam pemanggilan pertama, saksi belum memenuhi panggilan. Ke depan, jika setelah dilakukan pemanggilan kedua belum datang juga, akan dilakukan penjemputan paksa.
“Karena ini sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP,” katanya.
Hasil penyidikan, lanjut AKBP Hartono, pupuk subsidi tersebut dipastikan bukan berasal dari luar daerah, melainkan berasal dari Sampang. Meskipun, sampai saat ini, masih belum bisa dipastikan berasal dari kecamatan mana.
“Kita tidak main-main dalam memproses kasus ini, karena jumlah pupuk subsidi terbatas. Sedangkan kebutuhan masyarakat sangat banyak. Jika pupuk subsidi disalahgunakan, bagaimana dengan kebutuhan masyarakat dan program pemerintah untuk ketahanan pangan,” tegasnya. (Md).