SAMPANG – Gerak cepat Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Januari 2025 lalu. di area jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal.
Pelaku pembunuhan itu berinisial H (38 tahun), warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal. Dengan korban inisial Y (35tahun), yang ditemukan tewas dengan luka parah sabetan senjata tajam di sekujur tubuh.
Tersangka mengakui perbuatannya nekat menghabisi korban, karena sakit hati setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban.
Tersangka ditangkap petugas pada 29 Januari 2025, di Probolinggo. Tersangka mencoba melarikan diri ke wilayah tersebut.
Saat diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui membunuh korban dengan sebilah celurit
“Pelaku yang diliputi emosi memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di lokasi biasa mereka bertemu,” ujar kapolres Sampang AKBP Hartono saat di interogasi
Sementara, tersangka H mengaku menyesal atas perbuatannya. Dirinya terpaksa membunuh korban atas dasar cemburu karena istrinya berselingkuh dengan korban.
“Saya sudah bilang kepada istri jangan diteruskan selingkuh, namun saat saya bertanya kepada warga ternyata masih tetap begitu,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Md).