Hukum  

Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Masuk Bui

SAMPANG – Seorang pria berinisial AS (44), warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diringkus Satreskrim Polres Bangkalan kolaborasi dengan Polres Sampangkarena menggelapkan mobil rental.

Dia membawa kabur mobil rental yang disewa ke korban dengan tidak mengembalikan

Kapolres Sampang AKBP Harnoto mengatakan, AS menggelapkan mobil rental milik Moh Itqon warga Sampang, pemilik usaha mobil rental yang bertinggal di Surabaya.

Kini, terkait kejahatannya itu, AS terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kronologi kejadian, penggelapan ini berawal saat AS menyewa mobil Daihatsu Terios berwarna putih pada 20 Agustus 2023 lalu.

Mobil itu disewa selama 1 bulan dengan biaya Rp. 7.500.000.00 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kesepakatannya, masa sewa akan diperpanjang bila waktu perjanjian selesai.

Kemudian, pada 13 Mei 2024, AS datang lagi dan menyewa mobil Honda Brio berwarna Merah. Masa dan biaya sewa sama seperti sebelumnya.

“Hanya saja, untuk mobil kedua yang disewa, AS membayar Rp. 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) dengan kurangnya. menyusul, ” ujarnya.

Namun, pada saat jatuh tempo, AS dihubungi tidak ada jawaban bahkan GPS yang terpasang di mobil di putus, sehingga jejak posisi mobil tidak di ketahui.

“Jadi, pelaku memang punya niat membawa kabur mobil korban, dengan mematikan GPS yang terpasang di mobil tersebut tanpa seizin pemilik sah,” kata Hartono dalam konferensi pers, Senin, 03/02/2025.

Itqon kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menurut Hartono selain menangkap AS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami dapat adalah dua unit mobil Daihatsu Terios dan Honda brio berwarna merah,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Muntasir diperkirakan menderita kerugian Rp375 juta.

Wawan mengatakan, AS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp900 ribu.(Md).