Disdik Sebut Guru BK di Sampang yang di Duga Pungli Oleh Wali Murid Tidak Ada Bukti

SAMPANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Madura telah melakukan pemanggilan terhadap guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Camplong Dwi Eni Purwanti. Selasa, 28/01/2025.

Pemanggilan sebagai upaya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas tuduhan melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Dwi Eni yang saat ini ramai di publik.

Tak hanya Dwi Eni, Dinas yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang itu turut memanggil kepala sekolah SMPN setempat, Indrawati.

Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Fadeli mengatakan bahwa, BAP telah dilakukan terhadap guru yang bersangkutan beberapa waktu lalu tepatnya, (14/1/2025)

“Untuk hasilnya kami belum menemukan adanya pungli, karena memang yang bersangkutan menyatakan tidak pernah melakukan pungli, begitupun keterangan dari kepala sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, BAP dilakukan sebagai bentuk respon Dinas Pendidikan, meski persoalan tersebut diduga bermula secara personal namun, membawa kelembagaan.

“Untuk selanjutnya tergantung berkembangnya persoalan ini, apakah berkembang ke Inspektorat atau ke ranah hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejauh ini guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Camplong Dwi Eni Purwanti telah melayangkan laporan terhadap pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, mengingat dirinya dituduh melakukan pungli berupa meminta ikan kepada siswa.

Laporan itu dilakukan pada (10/1/2025) lalu, dengan identitas terlapor seorang pria berinisial B asal Kacamatan Camplong, Sampang. (Md).